TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH ERDINA YUSANI TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN INVESTASI PERHIASAN BODONG YANG DILAKUKAN OLEH SUSAN WIJAYA

Adlan Adikusuma Negara, 181000374 (2024) TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH ERDINA YUSANI TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN DAN PENGGELAPAN INVESTASI PERHIASAN BODONG YANG DILAKUKAN OLEH SUSAN WIJAYA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
1. COVER.pdf

Download (52kB) | Preview
[img]
Preview
Text
6. BAB 1.pdf

Download (131kB) | Preview
[img]
Preview
Text
7. BAB 2.pdf

Download (88kB) | Preview
[img] Text
8. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (113kB)
[img] Text
9. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (201kB)
[img] Text
10. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (81kB)
[img]
Preview
Text
11. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (88kB) | Preview

Abstract

Saat ini banyak atau marak terjadinya tindak pidana penipuam dan penggelapan dengan modus investasi bodong dalam bidang perhiasan, hal ini dialami untuk Erdina Yusani yang menjadi korban penipuan sekaligus penggelapan di bidang investasi perhiasan yang dilakukan oleh Susan Wijaya sehingga perbuatan Susan Wijaya diduga telah memenuhi unsur-unsur penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo. 372 KUHPidana. Hal inilah yang melatarbelakangi ketertarikan penulis untuk menulis legal memorandum ini dengan beberapa permasalahan yaitu apakah tindakan Susan Wijaya dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo 372 KUHPidana?, bagaimana tata cara pelaporan ke Kepolisian yang dapat dilakukan oleh Erdina Yusani terhadap Susan Wijaya sehubungan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan? dan upaya hukum apa saja yang dapat dilakukan oleh Erdina Yusani terhadap Susan Wijaya? Alat analisis yang digunakan dalam penyelesaian studi kasus ini adalah dengan cara melakukan penafsiran atau interpretasi hukum dan kontruksi hukum. Penafsiran atau interpretasi hukum merupakan salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan terhadap teks undang-undang. Penafsiran atau interpretasi hukum yang digunakan penulis dalam studi kasus ini adalah interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematik. Lalu kontruksi hukum adalah proses pemberian makna melalui penalaran logis untuk mengembangkan lebih lanjut teks undang-undang. Kontruksi hukum yang digunakan penulis dalam studi kasus ini adalah menggunakan penghalusan hukum/pengkonkritan hukum (rechtsvervijning). Kesimpulan dari studi kasus ini ialah tindakan Susan Wijaya dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo. 372 KUHPidana telah dengan sengaja melawan hukum mengaku bahwa uang sebesar Rp. 270.000.000,- (dua ratus tujuh puluhjuta rupiah) yang merupakan uang milik Erdina Yusani untuk keperluan investasiperhiasan sehingga berada dalam kekuasaan Susan Wijaya, namun Susan Wijaya menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Tata cara pelaporan ke Kepolisian yang dapat dilakukan oleh Erdina Yusani terhadap Susan Wijaya sehubungan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan adalah dengan datang ke kantor Polisi terdekat dari lokasi tindak pidana sesuai dengan locus delicti yakni Polsek Cicalengka atau Polresta Bandung, kemudian langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”). Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Erdina Yusani terhadap Susan Wijaya adalah dengan melaporkan dugaan tindak pidana Penipuan dan penggelapan yang diatur dalam Pasal 378 jo. 372 KUHPidana serta dengan upaya secara perdata menggunakan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Bale Bandung. Kata Kunci : Investasi, Penggelapan, Penipuan dan Tindakan Hukum

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 30 Apr 2024 01:53
Last Modified: 30 Apr 2024 01:53
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/68964

Actions (login required)

View Item View Item