Dionne Chyntia Anggraeni Malau, 191000197 (2024) TINDAK PIDANA PERUSAKAN TERHADAP BARANG SEBAGAI AKIBAT MEMINUM MINUMAN BERALKOHOL DALAM PELAKSANAAN BUDAYA BATAK OLEH PERKUMPULAN ORANG BATAK DI KARAWANG BERDASARKAN PERSFEKTIF HUKUM PIDANA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
A. COVER.pdf Download (22kB) | Preview |
|
|
Text
F. BAB I.pdf Download (177kB) | Preview |
|
|
Text
G. BAB II.pdf Download (204kB) | Preview |
|
Text
H. BAB III.pdf Restricted to Repository staff only Download (138kB) |
||
Text
I. BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (149kB) |
||
Text
J. BAB V.pdf Restricted to Repository staff only Download (56kB) |
||
|
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (193kB) | Preview |
Abstract
Meminum minuman beralkohol dalam pelaksanaan budaya Batak pernikahan pada beberapa pelaksanaan menimbulkan dampak perusakan barang yang yang dilakukan oleh oknum yang mengikuti upacara adat tersebut. Peristiwa ini menarik menurut penulis untuk dikaji leih lanjut: Pengaturan tindak pidana perusakan terhadap barang sebagai akibat kebiasaan meminum minuman beralkohol berdasarkan perspektif hukum pidana, penerapan hukum terhadap perusakan barang sebagai akibat kebiasaan meminum minuman beralkohol berdasarkan perspektif hukum pidana, dan konsep solusi pencegahan terhadap tindak pidana perusakan barang sebagai akibat kebiasaan meminum minuman beralkohol dalam budaya Batak. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah spesifikasi penelitian dekskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menguji dan mengkaji data sekunder. Adapun pelaksanaan penelitian dilakukan melalui dua tahap yaitu studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Studi atau penelitian lapangan dalam penelitian hanya bersifat sebagai penunjang. Setelah data hasil penelitian diperoleh,maka dilakukan analisis yuridis kualitatif terhadap data sekunder dan data primer tanpa menggunakan rumusan matematis atau statistik. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan tindak pidana perusakan terhadap barang sebagai akibat kebiasaan meminum minuman beralkohol berdasarkan perspektif hukum pidana terdapat dalam Pasal 406 Ayat (1) dan Pasal 492 KUHPidana WvS dengan ancaman hukuman penjara selamalamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya tiga ratus rupiah untuk perusakan dan kurungan paling lama enam hari atau denda paling banyak dua puluh lima rupiah untuk meminum-minuman beralkohol yang disertai mengganggu ketertiban. Penerapan hukum terhadap perusakan barang sebagai akibat kebiasaan meminum minuman beralkohol berdasarkan perspektif hukum pidana terhadap pelaku dapat dikenakan pasal berlapis sebagaimana disebutkan di atas, sedangkan berdasarkan hasil penelitian lapangan diketahui bahwa penerapan hukum terhadap perusakan barang sebagai akibat kebiasaan meminum minuman beralkohol tidak dapat ditindaklanjut tanpa ada laporan dari korban. Konsep solusi pencegahan terhadap tindak pidana perusakan barang sebagai akibat kebiasaan meminum minuman beralkohol dalam budaya Batak, harus ada kerja sama antara pihak berwajib, tokoh adat dan masyarakat setempat dalam melakukan upaya preventif terhadap penyalahgunaan minum minuman beralkohol secara berlebihan dalam pelaksanaan budaya Batak oleh oknum yang mengikutipelaksanaan budaya Batak, agar tidak terjadi perusakan barang dan tidak terjadi terganggunya ketertiban. Kata kunci: pidana, perusakan, mabuk, budaya Batak
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 25 Mar 2024 06:09 |
Last Modified: | 25 Mar 2024 06:09 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/68495 |
Actions (login required)
View Item |