Billy Fauzi Agustin, 161000060 (2024) TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
A. Cover.pdf Download (323kB) | Preview |
|
|
Text
F. BAB 1.pdf Download (564kB) | Preview |
|
|
Text
G. BAB 2.pdf Download (564kB) | Preview |
|
Text
H. BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (354kB) |
||
Text
I. BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (465kB) |
||
Text
J. BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (333kB) |
||
|
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (336kB) | Preview |
Abstract
Korupsi adalah masalah yang melanda banyak negara, mengancam keadilan, dan kesejahteraan masyarakat. Indonesia yang mayoritas agama Islam, sangat relevan untuk mengkaji topik ini berdasarkan hukum positif Indonesia dan hukum pidana Islam. Berdasarkan hal tersebut, penulis akan meneliti (1) Bagaimana aturan tindak pidana korupsi menurut hukum positif Indonesia dan hukum pidana Islam?, (2) Bagaimana penerapan tindak pidana korupsi menurut hukum positif Indonesia dan hukum pidana Islam?, dan (3) Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi menurut hukum positif Indonesia dan hukum pidana Islam? Spesifikasi penelitian yang penulis gunakan adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan suatu masalah dengan data yang telah dikumpulkan berdasarkan landasan teori, sedangkan metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka sebagai dasar penelitian dengan melakukan penelusuran terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Metode analisis data yang digunakan adalah Yuridis Kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) aturan tindak pidana korupsi berdasarkan perspektif hukum positif Indonesia bersumber pada UU PTK yang menekankan sanksi pidana berupa pidana penjara, denda, pencabutan jabatan, pembebasan bersyarat, dan sanksi nonpidana seperti pemulihan aset dan pencabutan hak politik, dan penegakan hukum dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara sumber hukum utama yang mengatur tindak pidana korupsi dalam hukum pidana Islam adalah Alquran dan hadits, memberikan sanksi pidana berupa pidana penjara, hukuman badan, hukuman cambuk, denda, dan hukum pidana Islam didasarkan pada prinsip-prinsip moral dan etika dalam Islam, seperti keadilan, integritas, dan ketaatan terhadap Allah, (2) Penerapan sanksi tindak pidana korupsi menurut hukum positif Indonesia berdasarkan pada Pasal 2, 3, 9A, 18A, 37, 43, dan 46 UU PTK, kemudian beberapa ayat yang relevan yang mencerminkan nilai-nilai moral dan etika dalam Islam terkait dengan tindak pidana korupsi adalah Al-Baqarah (2:188), Al-Hasyr (59:7), Al-Ma'idah (5:90-91), dan Al-Baqarah (2:195), serta beberapa hadits riwayat AlBukhari dan Muslim dan riwayat Ahmad, dan (3) bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi menurut hukum positif Indonesia berupa pidana penjara, berdasarkan jenis pelanggaran, penjara seumur hidup, sanksi pidana untuk pencucian uang, pencabutan izin usaha, pembebasan bersyarat dan asimilasi, pemulihan kerugian, saksi yang memberikan keterangan palsu, sanksi pidana bagi pihak yang menghambat proses penyidikan, penuntutan, atau penyelesaian, mengatur tentang sanksi pidana bagi hakim, jaksa, dan penyidik, dan pembekuan aset. Sementara pada hukum pidana Islam mencakup pidana penjara, hukuman badan, atau hukuman cambuk, denda, hukuman di akhirat, taubat dan pengampunan, dan pengawasan etika. Kata kunci: Tindak Pidana Korupsi, Hukum Positif, dan Hukum Pidana Islam.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 14 Mar 2024 02:53 |
Last Modified: | 14 Mar 2024 02:53 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/68167 |
Actions (login required)
View Item |