PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KESEHATAN YANG MENGALAMI KEKERASAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN BERDASARKAN PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KESEHATAN

Debby, Parulian (2024) PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KESEHATAN YANG MENGALAMI KEKERASAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN BERDASARKAN PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KESEHATAN. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
Parulian Debby_MIH.docx

Download (80kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelindungan hukum terhadap tenaga kesehatan yang mengalami kekerasan dalam pelayanan kesehatan berdasarkan perspektif perundang-undangan kesehatan, serta penerapannya dalam pelayanan kesehatan. Hasil penelitian yang dilakukan diharapkan dapat bermanfaat untuk menambah dan melengkapi literatur pengetahuan hukum, khususnya masalah pelindungan hukum terhadap tenaga kesehatan serta mendapat gambaran mengenai pelindungan hukum terhadap tenaga kesehatan yang mengalami kekerasan dalam pelayanan kesehatan dilihat dari peraturan perundang-undangan kesehatan yang berlaku Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yang bersifat deskriptif-analitis, yaitu suatu metode yang bertujuan untuk melukiskan atau menggambarkan fakta-fakta yang berupa data dengan menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan studi lapangan melalui wawancara atau interview terhadap nara sumber yang memiliki kompetensi terkait masalah yang akan diteliti. Teknik analisis data menggunakan metode analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa hubungan yang terjadi antar penyedia jasa kesehatan (health care provider) dengan pasien (health care receiver) dalam proses pelayanan medis bersifat paternalistik/kekeluargaan dan atas dasar kepercayaan. Hubungan terapeutik (inspaning verbintenis) memiliki kelemahan apabila suatu saat dihadapkan konflik antara penyedia jasa kesehatan dengan penerima jasa kesehatan, karena dalam hubungan ini tidak memiliki nilai kepastian juridis yang menjamin hak dan kewajiban masing-masing pihak. Hal ini seringkali menjadi risiko bagi tenaga kesehatan, dimana pasien yang merasa tidak puas atas pelayanan tenaga kesehatan dilampiaskan dengan kekerasan fisik. Pelindungan hukum telah diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, yaitu Pasal 12 huruf (d) Undang-Undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, disebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab terhadap pelindungan kepada pasien dan Sumber Daya Manusia Kesehatan. Pada Pasal 273 huruf (a) Undang-Undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, disebutkan bahwa "Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi, serta kebutuhan Kesehatan Pasien" dan pada Pasal 273 huruf (d), "Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan pelindungan atas keselamatan, Kesehatan kerja, dan keamanan." Tenaga kesehatan mendapatkan pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional. Namun, sampai saat ini masih banyak permasalah kekerasan fisik terhadap tenaga kesehatan dan penerapan pelindungan hukum terhadap tenaga kesehatan yang belum maksimal. Kata Kunci : Pelindungan Hukum Tenaga Kesehatan, Perundang-Undangan Kesehatan

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2024
Depositing User: Mr soeryana soeryana
Date Deposited: 08 Mar 2024 08:33
Last Modified: 08 Mar 2024 08:33
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/68159

Actions (login required)

View Item View Item