PENEGAKAN HUKUM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENYIKSAAN HEWAN DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Anisa Putri Aqilah, 191000438 (2024) PENEGAKAN HUKUM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENYIKSAAN HEWAN DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (110kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 1.pdf

Download (240kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 2.pdf

Download (221kB) | Preview
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (231kB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (195kB)
[img] Text
BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (124kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (160kB) | Preview

Abstract

Tindak penyiksaan terhadap hewan saat ini semakin marak terjadi. Penyiksaan terhadap hewan merupakan perbuatan melawan hukum dan merupakan tindak pidana. Tingginya kasus penyiksaan terhadap hewan dapat dikatakan bahwa peraturan yang ada dan penegakan peraturan yang belum berjalan dengan baik. Pemerintah perlu melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana penyiksaan hewan. Adapun identifikasi masalah yang akan dibahas yaitu (1) Bagaimana pengaturan mengenai tindak pidana penyiksaan hewan dalam hukum pidana di Indonesia?, (2) Bagaimana penegakan dari peraturan mengenai tindak pidana penyiksaan terhadap hewan?, dan (3) Bagaimana upaya pemerintah dalam menanggulangi masalah penyiksaan terhadap hewan dalam rangka pembaharuan hukum pidana? Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Dalam spesifikasi penelitian ini yang dilakukan dengan cara deskriptif analitis yaitu metode yang menggambarkan tentang keadaan sebenarnya berdasarkan data yang didapatkan, kemudian dianalisis serta diambil kesimpulan untuk menjawab permasalahan yang ada. Menggunakan teknik pengumpulan data berupa studi pustaka dan penelitian lapangan berupa wawancara. Digunakan metode analisis yuridis kualitatif merupakan metode yang digunakan untuk menjelaskan dan menemukan prinsip-prinsip yang hasil akhirnya berupa penyimpulan dari data yang didapatkan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peraturan mengenai tindak pidana penyiksaan hewan telah diatur dalam KUHP yaitu Pasal 302 dan Pasal 540 maupun diluar KUHP yaitu Pasal 21 ayat (2), Pasal 40 ayat (2), dan Pasal 40 ayat (4) dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, Pasal 92 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012, Pasal 66 dan Pasal 67 dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009. Namun dalam penegakan peraturannya belum berjalan dengan baik. Penanganan kasus penyiksaan hewan tidak ditangani dengan serius oleh aparat penegak hukum. Kurang seriusnya aparat penegak hukum dalam menangani kasus penyiksaan terhadap hewan menjadikan hukum tidak tegas terhadap pelaku kejahatan, penegakan terhadap kesejahteraan hewan menjadi tidak berjalan dengan baik hal tersebut dilihat dari tingginya kasus kejahatan terhadap hewan yang terjadi di masyarakat. Dalam pemberantasan tindak pidana penyiksaan hewan pemerintah melakukan upaya preventif yang dilakukan sebelum terjadinya tindak pidana dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan hewan dan upaya represif yang dilakukan setelah terjadinya tindak pidana dengan menindak pelaku dengan menjatuhkan hukuman untuk memberikan efek jera. Selain itu pemerintah juga melakukan pembaharuan hukum pidana dalam upaya pemberantasan tindak pidana penyiksaan hewan yakni dengan melakukan pembaharuan pada sanksi menjadi lebih berat. Kata Kunci : Penyiksaan Hewan, Upaya Pemberantasan, Pembaharuan hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 26 Feb 2024 06:16
Last Modified: 26 Feb 2024 06:16
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/68064

Actions (login required)

View Item View Item