AKIBAT HUKUM PELANGGARAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIKTIF PADA BPR X DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN

Trisnawati, 191000310 (2024) AKIBAT HUKUM PELANGGARAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIKTIF PADA BPR X DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERBANKAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (97kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB 1.pdf

Download (200kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. BAB 2.pdf

Download (245kB) | Preview
[img] Text
I. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (412kB)
[img] Text
J. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (198kB)
[img]
Preview
Text
K. BAB 5.pdf

Download (128kB) | Preview
[img]
Preview
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (181kB) | Preview

Abstract

Penyaluran kredit oleh bank mengandung unsur risiko yang tinggi. Untuk meminimalisir risiko tersebut, bank perlu memperhatikan prinsip kehati-hatian. Bank cenderung mengabaikan prinsip kehati-hatian, sehingga mudah mengalami masalah hukum. Apabila bank tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian, maka bank tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Permasalahan hukum tersebut adalah sebagai berikut: 1. Bagaimana bentuk pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit yang dilakukan BPR X? 2. Bagaimana akibat hukum dari pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit pada BPR X? 3. Bagaimana upaya pencegahan dari penyaluran kredit dengan jaminan fiktif di BPR X? Peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan mempelajari teori-teori, asas-asas, prinsip-prinsip, dan peraturan-peraturan hukum. Peneliti menggunakan spesifikasi penelitian despriktif analitis untuk menguraikan hasil penelitian secara sistematis. Peneliti melakukan penelitian kepustakaan melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Selain itu, peneliti juga melakukan penelitian lapangan berupa wawancara. Teknik pengumpul data yang digunakan adalah studi dokumen dan studi lapangan. Alat pengumpul data yang digunakan adalah inventarisasi bahan hukum dan pedoman wawancara. Peneliti menggunakan metode analisis kualitatif dan peraturan perundang-undangan untuk menganalisis data. Berdasarkan hasil penelitian, bentuk pelanggaran prinsip kehati-hatian pada BPR X adalah tidak teliti dalam pengecekan riwayat kredit, tidak dilakukan survei kelayakan usaha, dan adanya dokumen jaminan fiktif. Tindakan tersebut tidak diatur dalam ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa bank harus melakukan penilaian prinsip 5C secara menyeluruh terhadap calon debitur. Pegawai bank dianggap tidak berhati-hati dalam menyalurkan kredit, sehingga mengakibatkan kerugian bagi bank. Akibat hukum bagi pegawai bank yang melanggar prinsip kehati-hatian adalah sanksi hukum berdasarkan Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Upaya pencegahan penyaluran kredit dengan jaminan fiktif di BPR X dilakukan dengan menerapkan peraturan otoritas jasa keuangan tentang tindakan pencegahan modus fraud dalam aktivitas perkreditan dan strategi anti fraud bagi BPR, antara lain pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan, sanksi, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut. Kata Kunci : Pelanggaran, Prinsip Kehati-Hatian, Perbankan.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 26 Feb 2024 03:40
Last Modified: 26 Feb 2024 03:40
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/68063

Actions (login required)

View Item View Item