UPAYA HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PENGURUS KOPERASI KELUARGA PEGAWAI ITB TERHADAP SAUDARA RADEN SANJAYA SELAKU PENGUSAHA PETERNAK SAPI DI WILAYAH BANDUNG YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PENIPUAN

Juan Axellio, 181000211 (2024) UPAYA HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH PENGURUS KOPERASI KELUARGA PEGAWAI ITB TERHADAP SAUDARA RADEN SANJAYA SELAKU PENGUSAHA PETERNAK SAPI DI WILAYAH BANDUNG YANG DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PENIPUAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (191kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (145kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (100kB) | Preview
[img] Text
BAB III .pdf
Restricted to Repository staff only

Download (122kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (298kB)
[img] Text
BAB V .pdf
Restricted to Repository staff only

Download (104kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (143kB) | Preview

Abstract

Penggelapan dan Penipuan merupakan perbuatan yang sangat merugikan dan salah satu tindak pidana yang sering terjadi di kalangan masyarakat luas, perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP). Penipuan dan penggelapan yang dilakukan Tn. Raden Sanjaya kepada KoperasiKeluarga Pegawai ITB dengan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan yang diawali adanya hubungan Kerjasama antara pihak pertama yaitu pihak Koperasi Keluarga Kepegawaian ITB dengan Pihak Tn.Raden Sanjaya dalam Kerjasama jual beli sapi, yang dalam kronologisnya pihak pertama sudah memberika uang kepada pihak kedua akan tetapi pihak kedua tidak menyediakan sapi yang telah disepakati. Permasalahan dalam memorandum ini adalah 1. Apakah Perbuatan Raden Sanjaya telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimanadiatur dalam pasal 372 dan 378 KUHP? 2. Upaya yang dapat dilakukan oleh PengurusKoperasi ITB terhadap Perbuatan Raden Sanjaya yang di duga melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan? 3. Bagaimana mekanisme upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Koperasi ITB terhadap Raden Sanjaya baik upaya hukum perdata maupun hukum pidana?. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan interpretasi hukum, yaitu proses pemberian makna dengan masih tetap berpegang pada ketentuan undang- undang, interpretasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah gramatikal dan sistematis. Hasil penelitian memorandum ini adalah, Pihak Koperasi Keluarga Kepegawaian ITB dapat membuat Laporan kepada pihak kepolisian sebagaimana ketentuan dalam pasal 1 angka 24 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, perbuatan yang dilakukan Tn. Raden Sanjaya dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diatur dalam Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atas tindak pidana Tn. Raden Sanjaya tersebut, ia dapat dituntut secara pidana maupun gugatan perdata, serta Pihak Koperasi ITB dapat melakukan permohonan restitusi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kata Kunci : Upaya Hukum, Tindak Pidana, Penipuan dan Penggelapan

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 21 Feb 2024 06:33
Last Modified: 21 Feb 2024 06:33
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/68037

Actions (login required)

View Item View Item