KEPASTIAN HUKUM PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN OLEH DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN BANDUNG BARAT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Ibrahim, Yohan (2024) KEPASTIAN HUKUM PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN OLEH DEWAN PENGUPAHAN KABUPATEN BANDUNG BARAT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
ARTIKEL JURNAL_TESIS_YOHAN_2023_revisi abstrak sunda.docx

Download (66kB)

Abstract

Ketenagakerjaan mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan Nasional. Pembangunan bidang ketenagakerjaan di bangun diatas falsafah negara Indonesia dimana , Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menitik beratkan pada asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Dalam kerangka negara kesejahteraan pihak buruh tidak mendominasi sektor dan kebijakan ekonomi namun menjadi aktor aktif dalam membangun perekonomian sejajar dengan para pengusaha. Unsur -unsur dari sebuah hubungan kerja adalah adanya pekerjaan, adanya perintah dan adanya upah. Hubungani kerja tersebuti adalah sesuatu yangi abstraki, sedangkan perjanjiani kerja adalahi sesuatu yangi konkret atau nyatai. Dengan adanyai perjanjiani kerja, akan menimbulkani ikatan antarai pengusahai dan pekerjai. Dengan perkataani lain, ikatani karena adanyai perjanjiani kerjai inilah yangi merupakan hubungani kerja. Dalam hukum positif Indonesia pengaturan mengenai upah telah diatur dalam UU ketenaga kerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, namun dalam pelaksanaannya permasalahan pengupahan setiap tahun selalun saja menimbukan permasalahan. Penetapan upah minimum di ditetapkan oleh gubernur melalui keputusan gubernur dengan terlebih dahalu meminta rekomendasi atau masukan dari Dewan Pengupahan. Kebijakan upah minimum merupakan piranti perlindungan bagi pekerja, yakni sebagai langkah antisipasi agar upah tidak terpuruk hingga pada tingkat yang sangat rendah. Dalam upaya memberikan perlindungan kepada para pekerja lapisan bawah,agar upah mereka tidak merosot maka pemerintah ikut campur tangan dalam persoalan pengupahan melalui penetapan upah minimum. Tujuan penetapan kebijakan upah minimum yang dilakukan oleh Pemerintah adalah untuk mencegah tindakan sewenang- wenang dari pengusaha dalam memberikan upah kepada pekerja/buruh. penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normative , yaitu Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber idatai sekunderi, yang kemudiani dianalisisi serta menariki kesimpulani dari masalahi yang akani digunakani untuk mengujii dan mengkajii data sekunderi tersebutdengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan preskriptif. Deskriptif analitis adalah penelitiani yang bersifati deskriptifi analitis, i yang artinyai menggambarkani fakta-faktai berupai data sekunderi yangi terdirii dari bahan hukumi primeri (perundangi-undangan), bahan hukumi sekunder (doktrini), dan bahani hukumi tersier (opinii masyarakati). Kata Kunci : Kepastian Hukum, Penetapan Upah Minimum Kabupaten, Dewan Pengupahan

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2024
Depositing User: Mr soeryana soeryana
Date Deposited: 06 Feb 2024 06:42
Last Modified: 06 Feb 2024 06:42
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/67809

Actions (login required)

View Item View Item