TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH KORBAN TERHADAP PELAKU YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN BERDASARKAN PASAL 378 KUHPIDANA

Riezka Dwi Putra, 181000041 (2024) TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH KORBAN TERHADAP PELAKU YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN BERDASARKAN PASAL 378 KUHPIDANA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
1 COVER 17.55.09.pdf

Download (138kB) | Preview
[img]
Preview
Text
9 BAB I.pdf

Download (137kB) | Preview
[img]
Preview
Text
10 BAB II.pdf

Download (120kB) | Preview
[img] Text
11 BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (167kB)
[img] Text
12 BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (174kB)
[img] Text
13 BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (91kB)
[img]
Preview
Text
14 DAFTAR PUSTAKA 17.55.08.pdf

Download (119kB) | Preview

Abstract

Peneliti hendak memberikan suatu pendapat hukum umumnya terhadap masyarakat dan secara khusus kepada Aang Mubarok yang menjadi korban pelaku tindak pidana penipuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 378 KUHPidana. Saat ini sedang marak begitu banyak permasalahan yang terjadi karena adanya perbuatan penipuan yang mengaku sebagai pebisnis khususnya di bidang jual beli mobil. Berdasarkan hal tersebut maka peneliti mendapatkan tiga permasalahan, yakni (1) Bagaimana perbuatan Fajar Nurodin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 378 KUHPidana ? (2) Bagaimana tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Aang Mubarok terhadap Fajar Nurodin yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 378 KUHPidana ? dan (3) Solusi apa yang dapat dilakukan oleh pihak kepolisisan dalam menangani tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Fajar Nurodin terhadap Aang Mubarok ? Alat analisis yang digunakan adalah penafsiran hukum yaitu interpretasi hukum yang diklasifikasikan menjadi interpretasi gramatikal, sistematik dan sosiologis. Interpretasi hukum atau penafsiran hukum sendiri adalah suatu upaya menerangkan, menjelaskan, menegaskan baik dalam arti luas maupun sempit pengertian hukum yang ada dalam rangka penggunaannya untuk memecahkan persoalan yang sedang dihadapi. Simpulan yang dapat disajikan adalah (1) Perbuatan Fajar Nurodin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 378 KUHPidana karena Fajar Nurodin melakukan penipuan dengan maksud menguntungkan dirinya sendiri dengan cara menyesatkan Aang Mubarok. (2) Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Aang Mubarok terhadap Fajar Nurodin yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 378 KUHPidana adalah kasus penipuan yang dialami oleh Aang Mubarok, langkah-langkah yang dapat diambil meliputi membuat laporan polisi, dengan membuat laporan polisi, membawa alat-alat bukti sebagaimana tercantuk dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAPidana. (3) Solusi hukum yang dapat dilakukan oleh pihak kepolisisan dalam menangani tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Fajar Nurodin terhadap Aang Mubarok adalah pihak kepolisian dapat menangani tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Fajar Nurodin terhadap Aang Mubarok dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Mereka dapat meminta keterangan dari kedua belah pihak, mengumpulkan bukti-bukti yang ada, seperti bukti transfer dan komunikasi antara Fajar Nurodin dan Aang Mubarok, serta memeriksa saksi-saksi terkait. Setelah itu, pihak kepolisian dapat menindaklanjuti dengan melimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan. Kata Kunci : Tindakan, Tindak Pidana, dan Penipuan.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 01 Feb 2024 06:46
Last Modified: 01 Feb 2024 06:46
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/67786

Actions (login required)

View Item View Item