PENERAPAN SURAT KESEPAKATAN BERSAMA DALAM MEKANISME PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF MENURUT PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Adib Adam, Muhammad (2024) PENERAPAN SURAT KESEPAKATAN BERSAMA DALAM MEKANISME PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF MENURUT PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
ARTIKEL_ADIB_MIH.pdf

Download (651kB) | Preview

Abstract

Keadilan restoratif merupakan suatu model atau konsep baru dalam penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Saat ini, semua institusi penegakan hukum di Indonesia baik Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah mengadopsi prinsip keadilan restoratif sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan suatu perkara pidana. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana penerapan Surat Kesepakatan Bersama dalam mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menurut perspektif Hak Asasi Manusia; 2) Bagaimana konsep penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang memenuhi prinsip perlindungan HAM di masa yang akan datang. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian dilakukan melalui dua tahap yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data yang akan dilakukan dalam penelitian ini ialah studi dokumen, wawancara dan observasi. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan metode analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan Surat Kesepakatan Bersama dalam mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam pelaksanannya masih belum memberikan jaminan perlindungan HAM. Hal tersebut dapat dilihat dari masih banyaknya perkara pidana yang gagal dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif oleh Kejaksaan. Penuntut Umum selalu memaknai restorative justice haruslah mensyaratkan adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g Perja 15/2020, walaupun dalam kasus tersebut telah terwujudnya pemulihan kembali pada keadaan semula. Konsep penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang memenuhi prinsip perlindungan HAM akan terwujud apabila mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perja 15/2020 tidak mengutamakan adanya upaya perdamaian antara pelaku dan korban, tetapi cukup dengan ketika telah terwujudnya pemulihan kembali pada keadaan semula. Selain itu, untuk menguatkan konsep penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang memenuhi prinsip perlindungan HAM, perlu adanya kewajiban pengawasan dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai bentuk check and balances bagi Penuntut Umum agar tidak terjadi kesewenang-wenangan atau kekeliruan dalam menerapakan kebijakan restorative justice. Kata Kunci: Penuntutan, Restorative Justice, dan Hak Asasi Manusia.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2024
Depositing User: Mr soeryana soeryana
Date Deposited: 30 Jan 2024 10:08
Last Modified: 30 Jan 2024 10:08
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/67777

Actions (login required)

View Item View Item