KEDUDUKAN HUKUM KETERANGAN SAKSI KOREAN YANG MENDERITA SAKIT JIWA DALAM PROSES PEMER1KSAAN PERKARA PIDANA DIKAITKAN DENGAN PASAL 171 KUHAP

Ramzy Dzaky, 191000349 (2024) KEDUDUKAN HUKUM KETERANGAN SAKSI KOREAN YANG MENDERITA SAKIT JIWA DALAM PROSES PEMER1KSAAN PERKARA PIDANA DIKAITKAN DENGAN PASAL 171 KUHAP. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
1 cover.pdf

Download (84kB) | Preview
[img]
Preview
Text
8 bab 1.pdf

Download (269kB) | Preview
[img]
Preview
Text
9 bab 2.pdf

Download (162kB) | Preview
[img] Text
10 bab 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (142kB)
[img] Text
11 bab 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (131kB)
[img] Text
12 bab 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (85kB)
[img]
Preview
Text
13 dafus.pdf

Download (120kB) | Preview

Abstract

Harus dikatakan bahwa kesaksian orang yang sakit jiwa yang tidak sepenuhnya disumpah di pengadilan atau tidak sepenuhnya diatur dalam hukum acara pidana dapat menimbulkan risiko bagi saksi yang sakit jiwa. Padahal, kejahatan tersebut merupakan kejahatan langsung terhadap kepentingan individu dan bukan terhadap negara. Pasal 171 KUHAP tidak sepenuhnya adil sehingga belum cukup mengakomodir kepentingan saksi korban penderita sakit jiwa. Adapun hal ini dikarenakan Pasal 171 KUHAP dianggap tidak memberikan penjelasan yang lengkap dan menyeluruh mengenai tingkatan spesifik atau jenis penyakit kejiwaan seperti apa saja yang tidak dapat diangkat sumpah atau janjinya sebelum member keterangan di dalam persidangan pidana. Teori yang dipakai dalam peneltian ini yakni teori tentang Convinction-in tme yang menjelaskan bahwa hakim dapat mengutus suatu perkara berdasarkan keyakinannya. Sedangkan teori hukum yang lain ialah Conviction-rasionee yang mengatakan bahwa hakim dapat menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan alat bukti yang dibawa di persidangan dan bersifat rasional. Maka dapat disimpulkan bahwa hakim dapat mengutus suatu perkara harus dan hanya berdasarkan alat bukti dan keyakinan hakim. Hasil dari penelitian ini adalah adanya hasil yang negative terhadap saksi atau terdakwa yang mengidap penyakit kejiwaan seperti Spektrum Skizofernia dan Psikosis seperti delusi dan kekacauan berpikir yang berdampak negatif terhadap persidangan karena tidak dapat dijadikan alat bukti yang cukup rasional dan tidak meyakinkan hakim baik karena sakit maupun adanya keraguan dari hakim Kata Kunci : 171 KUHAP, Conviction-in Time, Conviction-Rasionee, Kejiwaan, Mental

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 24 Jan 2024 06:49
Last Modified: 24 Jan 2024 06:49
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/67751

Actions (login required)

View Item View Item