Raden Khemal Hadda Sudjadiningrat, 171000082 (2024) PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN TANAH YANG BERSERTIFIKAT GANDA DI HUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 21 TAHUN 2020 DI WILAYAH KABUPATEN BANDUNG BARAT. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
COVER.pdf Download (203kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 1.pdf Download (289kB) | Preview |
|
|
Text
BAB 2.pdf Download (272kB) | Preview |
|
Text
BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (232kB) |
||
Text
BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (183kB) |
||
Text
BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (132kB) |
||
|
Text
DAFTRA PUSTAKA.pdf Download (142kB) | Preview |
Abstract
Kasus dalam penyelesaian sengketa kepemilikan tanah yang bersertifikat ganda di hubungkan dengan peraturan menteri agraria dan tata ruang/ kepalabadan pertanahan nasional nomor 21 tahun 2020 tentang di wilayah kabupaten bandung barat teridentifikasi masalah sebagi berikut 1). Bagaimana kepastian terhadap pemilik hak atas tanah yang di rugikan akibat sertifikat ganda 2). Bagaimana penyelesaian sengketa kepemilikan tanah yang bersertifikat ganda di hubungkan dengan peraturan menteri agraria dan tata ruang/ kepala badan pertanahan nasional nomor 21 tahun 2020 tentang di wilayah kabupaten bandung. Penelitian ini akan mengandalkan teknik penelitian Deskriftif analitis bertujuan untuk menggambarkan keadaan atau gejala dari objek yang diteliti tanpa maksud untuk mengambil kesimpulan yang berlaku umum dan menggunaan Metode Pendekatan Yuridis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau disebut juga penelitian kepustakaan, penelitian ini bertujuan untuk memahami adanya hubungan antara hukum positif serta norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Peneliti Menyimpulakan bahwa Sengketa pertanahan yang terjadi selama ini berdimensi luas, baik konflik horizontal maupun konflik vertikal. Konflik vertikal yang paling dominan yaitu antara masyarakat dengan pemerintah atau perusahaan milik negara dan perusahaan milik swasta. Dalam sengketapertanahan, pernah juga dialami oleh pihak pemerintah Kabupaten Bandung Barat dengan masyarakat yang mengakui bahwa tanah itu adalah milik mereka. Kronologinya adalah bahwa warga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan tanah seluas 700 meter per segi berbentuk tanah kosong, di Kecamatan Ngamprah dan Menurut Kepala Seksi Penangana dan Penyelesaian Kasus Sengketa BPN Kabupaten Bandung, beliau menyebutkan bahwa, langkah-langkah yang harus masyarakat lakukan ketika mendapati kasus sertifikat ganda adalah yang pertama itu adalah mengadakan atau memohon untuk mediasi, yang kedua melalui upaya hukum baik pengadilan maupun laporan polisi, untuk mediasi bisa dilakukan di BPN sendiri ataupun dilakukan di pengadilan, di pengadilan pun terdapat lembaga untuk mediasi jadi hanya untuk mediasi saja tidak untuk berperkara, jadi disitu bisa memilih mediatornya siapa untuk dilakukan mediasi adapun misalnya dengan gugatan perdata itu sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung itu ada kesempatan selama 30 hari untuk dilakukan mediasi. Jadi langkah langkahnya bisa dilakukan memohon mediasi dan kadang dikelurahan juga bisa, atau di BPN, pengadilan, dan upaya hukum di pengadilan. Kata Kunci : Sengketa, Setrifikat Ganda, Badan Pertanahan.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2024 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 08 Jan 2024 06:49 |
Last Modified: | 08 Jan 2024 06:49 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/67687 |
Actions (login required)
View Item |