KAJIAN HUKUM PERDATA DALAM TRANSAKSI PINJAMAN BERBASIS TEKNOLOGI FINANSIAL DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0

Hatta, Muhammad (2023) KAJIAN HUKUM PERDATA DALAM TRANSAKSI PINJAMAN BERBASIS TEKNOLOGI FINANSIAL DI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
Abstrak_Muhammad Hatta_MKn.docx

Download (30kB)

Abstract

P2P Lending yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah salah satu produk dari Financial Technology (Fintech) yang mempertemukan pemilik dana atau lender atau yang biasa disebut investor dengan peminjam dana atau kreditur borrower atau bisa juga disebut peminjam dengan melalui sistem elektronik atau teknologi informasi. Cara yang dilakukan inilah yang menghilangkan fungsi intermediasi yang selama ini dilakukan oleh perbankan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini di antaranya adalah: 1. bagaimana hukum perdata Indonesia memberikan perlindungan bagi para pihak dalam kontrak elektronik?, 2. bagaimana suatu kontrak elektronik dikatakan sah dan mengikat bagi para pihak dalam transaksi peer to peer lending?. Tujuan dari penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis kekuatan hukum perdata Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi para pihak yang mengikatkan diri dalam kontrak elektronik dan untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis keabsahan suatu kontrak elektronik yang mengikat bagi para pihak sebagai salah satu unsur penting dari dibuatnya suatu perjanjian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang meliputi spesifikasi penelitian yang bersifat deskiptif analitis, metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif, tahap penelitian ini dengan melakukan studi pustaka (Library Study, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi dokumen (document study) serta melalui studi kepustakaan. Alat pengumpul data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah dengan memakai pedoman wawancara dan katalog buku perpustakaan. Simpulan dalam penelitian ini adalah bahwa 1. Hukum Perdata Indonesia yang secara yuridis dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) secara umum telah mengatur mengenai kontrak sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata mengenai perjanjian, namun secara sepesifik pengaturan mengenai kontrak elektronik tidak dimuat dalam KUHPerdata sebagai pedoman hukum keperdataan di Indonesia. Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta pasal 18,19, dan 20 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi mengatur mengenai perlindungan hukum bagi para pihak yang mengikatkan dirinya dalam suatu kontrak dalam hal para pihak melakukan kontrak pinjam meminjam, perlindungan hukum yang diberikan mencakup hak, kewajiban, dan tanggung jawab para pihak, 2. Suatu kontrak elektronik dikatakan sah pula apabila dilekatkan tanda tangan elektronik sebagai alat verifikasi dan autentifikasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ketika unsur-unsur dalam perjanjian sudah terpenuhi, dan dibubuhi tanda tangan elektronik oleh pihak yang terkait, tanda tangan di nyatakan sah dan mengikat secara Hukum apabila memenuhi persyaratan berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Kata Kunci : Transaksi, Pinjaman, Teknologi Finansial, Revolusi Industri 4.0

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Kenotariatan 2023
Depositing User: Mr PASCA-Asep -
Date Deposited: 03 Nov 2023 11:32
Last Modified: 03 Nov 2023 11:32
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/67382

Actions (login required)

View Item View Item