KEKELIRUAN HAKIM DALAM MENERAPKAN PRINSIP “MEMILIKI PERSAMAAN PADA POKOKNYA” PADA PERKARA PENGGUNAAN MEREK TANPA HAK: STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 161K/PDT.SUS-HKI/2023

Astuti Handayani Saputri, 191000300 (2023) KEKELIRUAN HAKIM DALAM MENERAPKAN PRINSIP “MEMILIKI PERSAMAAN PADA POKOKNYA” PADA PERKARA PENGGUNAAN MEREK TANPA HAK: STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 161K/PDT.SUS-HKI/2023. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (150kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (145kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (184kB) | Preview
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (115kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (146kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (223kB)
[img] Text
BAB VI.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (108kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (153kB) | Preview

Abstract

Pada pemberian putusan kasasi Nomor 161K/Pdt.Sus-HKI/2023 hakim dalam pertimbangan hukumnya telah keliru menerapkan prinsip merek “persamaan pada pokoknya” dan mencampuradukan tentang penggunaan merek tanpa hak sebagaimana diputus pada putusan Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby dan tentang pembatalan merek sebagaimana diputus pada putusan Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga Mdn. Kasusini mengarik untuk dikaji dalam kaitannya dengan putusan kasasi Nomor 161K/Pdt.Sus-HKI/2023, yang mana kajian difokuskan pada pertimbangan hakim mengenai prinsip “persamaan pada pokoknya” yang dianut dalam prinsip merek sebagaimana ditentukan dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan kajian terhadap perlindungan hukum bagi pemberi dan penerima lisensi merek PS GLOW manakala pendaftaran merek sebagai dasar pemberian lisensi dibatalkan berdasarkan prinsip “persamaan pada pokoknya”. Kajian ini menggunakan alat analisis interpretasi hukum gramatikal dan sistematis. Interpretasi gramatikal yaitu menafsirkan makna dari ketentuan undangundang tentang prinsip “persamaan pada pokoknya”. Interpretasi sistematis yaitu mengkaitkan antara undang-undang yang baru Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang tidak mengatur ini. Sedangkan dalam ketentuan lama Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 mengatur tentang perlindungan hukum bagi pemilik merek dan penerima lisensi merek apabila terjadi pembatalan merek berdasarkan prinsip “persamaan pada pokoknya” maka dilakukanlah kontruksi hukum karena undang-undang merek yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tidak mengatur. Hasil kajian menunjukan bahwa terhadap pertimbangan hakim dalam menerapkan prinsip “persamaan pada pokoknya” tidak memperhatikan kaidahkaidah merek serta telah mencampuradukan dua perkara yang berbeda antara pembatalan merek dan penggunaan merek tanpa hak, sementara dalam UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tidak memberikan perlindungan hukum karena tidak mengatur sehingga terjadi kekosongan hukum. Untuk itu perlu memperhatikan ketentuan lama Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Kata kunci : Merek, Pertimbangan Hakim, Persamaan Pada Pokoknya

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 28 Oct 2023 02:52
Last Modified: 28 Oct 2023 02:52
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/67294

Actions (login required)

View Item View Item