Syahyuni, 191000024 (2023) KEKELIRUAN HAKIM DALAM MENERAPKAN PASAL 44 KUHP STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NO.574/PID.B/2019/PN.DPS TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA YANG TERINDIKASI KLEPTOMANIA DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
COVER.pdf Download (220kB) | Preview |
|
|
Text
BAB1.pdf Download (427kB) | Preview |
|
|
Text
BAB2.pdf Download (212kB) | Preview |
|
Text
BAB3.pdf Restricted to Repository staff only Download (432kB) |
||
Text
BAB4.pdf Restricted to Repository staff only Download (626kB) |
||
Text
BAB5.pdf Restricted to Repository staff only Download (389kB) |
||
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (424kB) | Preview |
Abstract
Pencurian dapat dilakukan oleh setiap orang termasuk subjek hukum yang mengidap penyakit mental seperti kleptomania. Kleptomania adalah sebuah gangguan mental yang ditandai dengan keinginan kuat dan tidak terkendali untuk mencuri barang-barang yang tidak diperlukan oleh pelaku atau yang tidak memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Identifikasi Masalah Berdasarkan latar belakang di atas dapat dikemukakan masalah-masalah sebagai berikut: 1.Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang terindikasi kleptomania dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. 2.Penerapan hukum pidana oleh hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pengidap kleptomania dalam perkara pidana Nomor : 574/Pid.b/2019/PN.Dps. Alat analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu interpretasi hukum. Pada interpretasi, penafsiran terhadap teks undang-undang masih tetap berpegang pada bunyi teks itu.(Ali, 2017, hlm. 176) Hal ini penting dilakukan untuk menjamin bahwa hukum yang berlaku sesuai dengan yang diinginkan oleh pembuat hukum dan juga dapat dipahami oleh masyarakat dengan jelas. Interpretasi yang digunakan yaitu interpretasi gramatikal, intarpretasi teologis. Kesimpulan yang didapatkan dalam studi kasus ini adalah pada putusan perkara Nomor 574/Pid.B/2019/PN DPS. Dalam pembuktian ketidakmampuan bertanggung jawab, keterangan ahli jiwa sangat penting. Ahli jiwa bertugas untuk melakukan diagnosis dan menyediakan bukti tentang kemungkinan adanya cacat atau gangguan jiwa pada pembuat tindak pidana. Namun, hakim yang akan membuat keputusan akhir tentang apakah pembuat tindak pidana benar-benar tidak mampu bertanggung jawab atas tindakannya atau tidak. Keputusan hakim ini dibuat berdasarkan bukti yang disajikan oleh ahli jiwa dan fakta-fakta lain yang ada dalam kasus. Alasan penghapusan pidana telah diatur didalam Pasal 44 KUHP dalam kasus kleptomania, pengadilan dapat mempertimbangkan kondisi mental seseorang. Jika seseorang dapat menunjukkan bahwa kleptomania telah memengaruhi kemampuannya untuk mengendalikan perilakunya, pengadilan dapat mempertimbangkan hal ini saat menjatuhkan hukuman. Hal ini juga dapat berarti bahwa perawatan atau pemulihan mental diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman, bukan hanya hukuman penjara atau denda. Kata Kunci : Kleptomania, Curi Patologis, Tindak Pidana, Pertanggung Jawaban
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 10 Oct 2023 08:20 |
Last Modified: | 18 Dec 2023 03:52 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/67158 |
Actions (login required)
View Item |