PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI INSTRUMENTER (INSTRUMENTAIRE GETUIGEN) DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK NOTARIS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS

SUSILA SOMANTRI, EKA (2023) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI INSTRUMENTER (INSTRUMENTAIRE GETUIGEN) DALAM PEMBUATAN AKTA AUTENTIK NOTARIS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
EKA SUSILA SOMANTRI_MKN.docx

Download (45kB)

Abstract

Ketentuan terpenting dalam pembuatan akta autentik menurut Undang-Undang Jabatan Notaris adalah hadirnya saksi termasuk saksi instrumenter (Instrumentaire Getuigen). Saksi instrumenter sebagai saksi akta dalam proses pembuatan akta notaris harus memiliki perlindungan hukum yang komperhensif dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Hal ini mengingat belum adanya regulasi terkait perlindungan hukum bagi saksi instrumenter dan juga mempertimbangkan saksi instrumenter melekat dengan notaris, sehingga jika berbicara mengenai perlindungan hukumnyapun seharusnya sama dengan notaris begitupun dengan kewajibannya salah satunya ialah menjaga kerahasiaan akta. Berangkat dari hal inilah penulis melakukan penelitian dengan tiga permasalahan, yaitu; 1) Bagaimana peran saksi instrumenter dalam pembuatan akta autentik notaris dihubungkan dengan Undang-Undang Jabatan Notaris?, 2) Bagaimana tanggung jawab seorang saksi instrumenter dalam proses pembuatan akta autentik notaris?, 3)Bagaimana perlindungan hukum terhadap saksi instrumenter dalam pembuatan akta autentik notaris? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis yuridis kualitatif, yaitu dengan memaparkan data sekunder yang berhubungan dengan objek penelitian dan permasalahan yang ada dilapangan kemudian dianalisis tanpa menggunakan rumus atau metode statistik. Sumber data yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menjelaskan peran saksi instrumenter dalam setiap pembuatan akta Notaris bersifat mutlak, mengingat keberadaan saksi instrumenter selain berfungsi sebagai alat bukti juga dapat membantu posisi seorang Notaris menjadi aman dalam hal akta yang dibuat oleh Notaris diperkarakan oleh salah satu pihak dalam akta atau pihak ketiga. Saksi instrumenter dengan membubuhkan tanda tangan, memberikan kesaksian, tentang kebenaran dalam isi akta serta kesaksian bahwa telah dipenuhinya syarat formalitas yang diharuskan oleh Undang-undang. Kemudian segala bentuk kewajiban dalam menjaga kerahasiaan akta notaris sebagaimana yang ditentukan undang-undang menjadi suatu tanggung jawab bagi seorang saksi instrumenter. Perlindungan hukum terhadap saksi intrumenter dalam hal ini tidak diatur didalam UUJN maupun dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam UU LPSK, perlindungan hukum terhadap saksi dimana saksi adalah orang yang dapat memberikan kepentingan guna proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri. Artinya dengan keberadaan saksi instrumenter berdasarkan Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban belum memberikan perlindungan kepada saksi instumenter, karena saksi yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut adalah saksi yang berkaitan dengan tindak pidana, sedangkan saksi istrumenter, merupakan saksi akta yang hanya sebatas kesesuaian formal. Kata Kunci : Saksi Instrumenter, Akta Autentik, UUJN

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Kenotariatan 2023
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 18 Aug 2023 03:40
Last Modified: 18 Aug 2023 03:40
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/64719

Actions (login required)

View Item View Item