PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU KEJAHATAN YANG MENGALAMI GANGGUAN KEJIWAAN DALAM SISTEM HUKUM PIDANA

Mr, Shohet (2023) PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU KEJAHATAN YANG MENGALAMI GANGGUAN KEJIWAAN DALAM SISTEM HUKUM PIDANA. Disertasi(S3) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
Shohet_DIH.doc

Download (185kB)

Abstract

Kejahatan yang dilakukan oleh orang yang mengalami gangguan kejiwaan banyak terjadi. Hal tersebut merupakan sebuah fenomena yang harus dijawab oleh hukum. KUHP sebagai produk hukum pidana Indonesia belum dapat menjawab fenomena penyelesaian perkara tersebut, mengingat baik keberadaan Pasal 44 KUHP maupun Pasal 38 dan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih terdapat kekurangan pengaturan, baik dari ranah proses identifikasi kegilaan maupun proses penyelesaian perkaranya. Identifikasi masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana penerapan ketentuan hukum pidana terhadap kejahatan yang dilakukan oleh orang yang mengalami gangguan kejiwaan dalam sistem hukum pidana, serta bagaimana konsep hukum pidana dalam penanggulangan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan Metode penelitian yang peneliti lakukan adalah deskriptif analitis. Metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti data sekunder, berupa hukum positif dan bagaimana implementasinya dalam praktik. Teknik Pengumpulan Data adalah studi kepustakaan, yaitu dengan mencari dan mengumpulkan serta mengkaji peraturan perundang undangan, rancangan undang-undangan hasil penelitian, jurnal ilmiah. Alat Pengumpulan Data adalah studi Kepustakaan, Penelitian Kepustakaan. Analisis Data adalah yuridis didasarkan pada asas-asas hukum serta norma-norma hukum yang bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang ada sebagai hukum positif. Kualitatif diartikan penelitian yang dilakukan memberikan uraian sistematis yang berhubungan dengan objek penelitian dalam bentuk uraian. Hasil dari penelitian ini adalah penerapan ketentuan hukum pidana terhadap kejahatan yang dilakukan oleh pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan seharusnya pemeriksaan dilakukan oleh tim sesuai dengan undang-undang No.18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa, akan tetapi dalam prakteknya hanya menggunakan ketentuan KUHP dan KUHAP, sehingga tidak dapat menemukan kebenaran materiil yang menjadi tujuan hukum pidana. Konsep hukum pidana dalam penanggulangan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan belum didasarkan kepada pendekatan ilmu kesehatan jiwa, tetapi masih menggunakan pendekatan hukum pidana saja. Kata Kunci: Konsep Pemidanaan, Gangguan Kejiwaan, Sistem Hukum Pidana

Item Type: Thesis (Disertasi(S3))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2023
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 01 Aug 2023 06:52
Last Modified: 01 Aug 2023 06:52
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/64494

Actions (login required)

View Item View Item