PEMBINAAN NARAPIDANA DALAM PELAKSANAAN CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA (CMK) DALAM KERANGKA PEMBAHARUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN

Gunawan, Gun Gun (2023) PEMBINAAN NARAPIDANA DALAM PELAKSANAAN CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA (CMK) DALAM KERANGKA PEMBAHARUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN. Disertasi(S3) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
Gun Gun Gunawan_DIH.doc

Download (166kB)

Abstract

Cuti mengunjungi keluarga yang diberikan kepada narapidana untuk dapat dimaksimalkan kegunaannya antara lain dapat berkumpul dengan keluarga, menghilangkan stigma negatif, menghilangkan penolakan dari masyarakat di tempat dia tinggal, serta untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan pribadi narapidana. Namun demikian, pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) sulit untuk direalisasikan di setiap Lapas, padahal Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) merupakan hak dari setiap narapidana. Identifikasi masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana urgensi Cuti Mengunjungi Keluarga bagi narapidana, serta bagaimana konsep pembinaan narapidana dalam pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) dalam kerangka pembaharuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan. Metode penelitian yang peneliti lakukan adalah deskriptif analitis. Metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti data sekunder, berupa hukum positif dan bagaimana implementasinya dalam praktik. Teknik Pengumpulan Data adalah studi kepustakaan, yaitu dengan mencari dan mengumpulkan serta mengkaji peraturan perundang undangan, rancangan undang-undangan hasil penelitian, jurnal ilmiah. Alat Pengumpulan Data adalah studi Kepustakaan, Penelitian Kepustakaan. Analisis Data adalah yuridis didasarkan pada asas-asas hukum serta norma-norma hukum yang bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang ada sebagai hukum positif. Kualitatif diartikan penelitian yang dilakukan memberikan uraian sistematis yang berhubungan dengan objek penelitian dalam bentuk uraian. Hasil dari penelitian ini adalah urgensi Cuti Mengunjungi Keluarga bagi narapidana adalah dengan didasarkan pada Cuti Mengunjungi Keluarga sebagai hak bahkan dapat dikatakan sebagai hak asasi manusia, maka Cuti Mengunjungi Keluarga wajib didapatkan oleh narapidana. Diberikannya Cuti Mengunjungi Keluarga maka narapidana mendapatkan keadilan atas keberadaan hak yang wajib diterimanya. Selain itu, Cuti Mengunjungi Keluarga merupakan upaya menghilangkan pandangan negatif terharhadap narapidana dan dalam mencegah penolakan masyarakat terhadap bekas narapidana masih beresiko bagi narapidana. Konsep pembinaan narapidana dalam pelaksanaan Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) dalam kerangka pembaharuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan adalah dengan menjadikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan sebagai dasar terlaksananya integrasi warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan administrasi maupun personal berkelakuan baik dengan masyarakat diluar lapas termasuk didalamnya adalah keluarga dengan waktu yang telah ditetapkan, sebelum warga binaan tersebut mendapatkan kebebasan atau expirasi yang sebenarnya (diperkenalkan terlebih dahulu dengan masyarakat sebelum bebas murni atau sebenarnya). Konsep ini merupakan konsep cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga. Kata Kunci: Pembinaan Narapidana, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pemasyarakatan

Item Type: Thesis (Disertasi(S3))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S3-Ilmu Hukum 2023
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 01 Aug 2023 03:46
Last Modified: 01 Aug 2023 03:55
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/64482

Actions (login required)

View Item View Item