IMPLEMENTASI FUNGSI KEJAKSAAN DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA GUNA MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN NASIONAL

Sumarno, Indra (2023) IMPLEMENTASI FUNGSI KEJAKSAAN DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA KORUPSI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA GUNA MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN NASIONAL. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
JURNAL Indra.docx

Download (75kB)

Abstract

Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan jaminan kepada setiap desa untuk menerima dana yang jumlahnya “fantastis” yang jauh dari anggaran desa sebelumnya. Besarnya sumber anggaran desa yang seharusnya berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi pada kenyataannya dikorupsi oleh oknum Kepala Desa. Berangkat dari permasalahan tersebut, maka penulis bermaksud untuk mengkaji lebih mendalam terkait mengenai pelaksanaan fungsi Kejaksaan dalam mencegah tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa guna mewujudkan pembangunan nasional dengan identifikasi masalah sebagai berikut yaitu: 1) Bagaimana kewenangan dan peranan Kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa; 2) Bagaimana implementasi fungsi Kejaksaan dalam mencegah tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa guna mewujudkan pembangunan nasional. Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder baik itu peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan pendapat-pendapat para ahli hukum. Hasil penelitian yang telah terkumpul dianalisis secara yuridis kualitatif, yaitu seluruh data yang diperoleh diinventarisasi, dilasifikasi, disitematisasi diteliti, dan dikaji secara menyeluruh dan terintegrasi untuk mencapai kejelasan masalah yang akan dibahas. Hasil penelitian menunjukan bahwa kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi pencegahan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa diatur dalam Pasal 30B huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Peranan Kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa mencakup proses kegiatan pengawalan, pengamanan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan desa melalui upaya-upaya pencegahan/preventif dan persuasif serta melakukan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan desa. Implementasi fungsi Kejaksaan dalam mencegah tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa guna mewujudkan pembangunan nasional dilakukan dengan mengoptimalkan beberapa program Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Daerah (TP4D), Program AKUR (Ayo Kawal Uang Rakyat) dan Program “Jaksa Jaga Desa”. Terdapat beberapa kendala Kejaksaan dalam melaksanakan fungsi pencegahan tindak pidana pengelolaan keuangan desa yaitu: a) Kurangnya pengetahuan jaksa yang ada di daerah terkait mengenai tugas dan kewenangannya dalam pengawalan, pengamanan dan pendampingan hukum pada setiap tahapan program pembangunan desa; b) Fungsi pengawasan TP4D hanya akan bertugas jika ada permintaan dari pemerintah desa; c) Ketidaktahuan Kepala Desa, perangkat desa dan masyarakat akan keberdaan TP4D; d) Kurangnya transparansi pengelolaan keuangan oleh pemerintah desa; e) Adanya ego sektoral antar lembaga dalam pengawasan pembangunan desa. Kata Kunci: Kejaksaan, Desa, Korupsi.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2023
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 08 Jun 2023 04:17
Last Modified: 08 Jun 2023 04:17
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/63891

Actions (login required)

View Item View Item