PRAKTIK JUAL BELI BARANG DAN JASA DALAM PERANTARA DI HUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO 2 TAHUN 2008 TENTANG KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

Rivan Pratama Hendri, 181000438 (2023) PRAKTIK JUAL BELI BARANG DAN JASA DALAM PERANTARA DI HUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NO 2 TAHUN 2008 TENTANG KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
1 COVER.pdf

Download (0B)
[img] Text
7 BAB 1.pdf

Download (0B)
[img] Text
8 BAB 2.pdf

Download (0B)
[img] Text
9 BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (0B)
[img] Text
10 BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (0B)
[img] Text
5 BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (0B)
[img] Text
11 DAFUS.pdf

Download (0B)

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh jual beli bahan bangunan melalui jasa Perantara yang mulai marak dimasyarakat yang mana dalam hal ini di Toko bangunan Harapan Adil Jalan Raya Saketi Malingping, Kp Pasar Baru, Desa Kerta, kec Banjarsari, Kab lebak, Banten, namun dalam praktiknya Perantara sering kali tidak transparan dalam menyampaikan informasi dan memberikan pelayanan kepada konsumen seperti tidak bersikap adil kepada konsumen, tidak jujur, dan tidak memberikan kemanfaatan kepada konsumen sehingga konsumen merasa perlunya perlindungan yang diberikan oleh Perantara. Adapun persoalan yang dikemukakan dalam penulisan ini yang pertama yaitu Bagaimana aturan jual beli dan jasa Perantara menurut Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, kedua Bagaimana Pelaksanaan jual beli barang dalam jasa Perantara di Toko Bangunan Harapan Adil, ketiga Bagaimana solusi terhadap kasus jual beli barang dan jasa dalam Perantara yang menaikan harga barang tanpa sepengetahuan penjual ditinjau dari Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Kemudian metode penelitian yang digunakan dalam pelaksaan penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis yaitu salah satu cara yang digunakan guna mendapatkan gambaran mengenai masalah perbuatan Perantara menurut Peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Serta data penelitian yang dipakai menggunakan cara wawancara dengan yang bersangkutan yaitu pemilik toko dan pekerja Toko Harapan Adil. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini oleh penulis merupakan yuridis normatif dimana penelitian ini didapatkan dari sumber data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menyebutkan bahwa aturan jual beli dengan menggunakan jasa Perantara menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah termasuk akad Wakalah. Praktek ini disebut samsara. Samsarah (simsar) adalah perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli), atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. Praktik jual beli bahan bangunan antara konsumen dan Perantara, yaitu kedua belah pihak memulainya dengan kesepakatan atau akad. Untuk sistem upahnya telah disepakati di awal sebelum terjadi transaksi pembelian. Ketika pemilik sudah menetapkan harga, maka Perantara tidak berhak untuk menaikkannya tanpa seizin pemilik. Karena Perantara dalam hal ini adalah wakil dari pemilik, sehingga dia harus bekerja sesuai instruksi. Jika dia menaikkan harga tanpa seizin pemilik, berarti dia menyalahi amanah dan itu dilarang. Kata Kunci : Jual Beli, Perantara. Wakalah

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 07 Jun 2023 01:35
Last Modified: 07 Jun 2023 01:35
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/63879

Actions (login required)

View Item View Item