Wahyu Irawan, 171000236 (2023) SINKRONISASI KEDUDUKAN ASAS PERSIDANGAN TERBUKA UNTUK UMUM DALAM SITUASI PANDEMI COVID-19 DIKAITKAN DENGAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
Text
UNTUK FAKULTAS ASLI.pdf Restricted to Repository staff only Download (545kB) |
Abstract
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara disebutkan sidang pengadilan diadakan di gedung pengadilan dalam ruang sidang, semua sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, kecuali Undang-undang menyatakan lain. Serta, putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang umum. Namun, selama pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PSBB, aktivitas masyarakat dan perkantoran dibatasi guna mencegah penularan virus. Asas persidangan terbuka untuk umum dijelaskan dalam Pasal 153 ayat (3) KUHAP, namun pada masa pandemi dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tidak mengatur lebih lanjut tentang asas persidangan terbuka untuk umum dalam persidangan yang dilakukan secara elektronik. Penelitian ini betujuan untuk mengetahui pelaksanaan kedudukan asas persidangan terbuka untuk umum dalam persidangan secara elektronik, serta kendala dan upaya yang dapat dilakukan dalam persidangan secara elektronik. Metode penelitian yang digunakan dengan spesifikasi penelitian secara Deskriptif Analitis. Metode pendekatan yaitu Yuridis Normatif. Tahap penelitian meliputi penelitian kepustakaan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data melalui studi dokumen dan wawancara. Alat pengumpulan data yang dilakukan yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yaitu yuridis kualitatif yaitu data yang sudah terkumpul lalu diinventarisasi, dikaji, dan diteluti secara keseluruhan, sistematis, dan terintegrasi. Hasil penelitian menunjukkan kedudukan asas persidangan terbuka untuk unum pada masa covid-19 ini tidak terlalu diperhatikan karena semua kegiatan masyarakat dibatasi sehingga dalam persidangan secara elektronik Kendala yang dihadapi dalam persidangan secara elektronik ialah jaringan internet yang sangat berpengaruh terhadap kualitas dari gambar, audio. Upaya yang dilakukan oleh Pengadilan yaitu sesuai dengan Pasal 17 dan Pasal 18 dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Adinistrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Kata Kunci : Covid-19, Sidang Elektronik, Sidang Terbuka Untuk Umum
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 09 May 2023 07:00 |
Last Modified: | 09 May 2023 07:00 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/63713 |
Actions (login required)
View Item |