K.M. Agung Fadhilah, 171000055 (2023) STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 500/PIDANA BIASA /2019/PENGADILAN NEGERI SIMALUNGUN TENTANG TIDAK DITERAPKANNYA PENGARUH DAYA PAKSA DALAM PERKARA PENCURIAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
Text
REVISI KOMPRE.pdf Restricted to Repository staff only Download (490kB) |
Abstract
Putusan Perkara Nomor 500/Pid.B/2019/Pn Sim dapat menggambarkan suatu pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia yang menyimpang asas hukum pidana, dimana hakim tidak menggunaan keadaan daya paksa Kakek Amiran sebagai terdakwa pencurian ringan, sehingga hakim malah memvonis terdakwa dengan pidana bersyarat, padahal perbuatan dan keadaan terdakwa sudah memenuhi Pasal 48 KUHPidana, sehingga seharusnya perbuatan terdakwa ini dapat dimaafkan. Hal inilah yang melatarbelakangi ketertarikan penulis untuk menulis studi kasus ini dengan beberapa permasalahan yaitu bagaimanakah hakim menjatuhkan pidana 9 (bulan) bulan penjara ?, mengapa hakim tidak menggunakan keadaan daya paksa dalam perkara nomor 500/Pid.B/2019/PN Sim ?, bagaimanakah upaya hukum yang seharusnya dilakukan oleh terdakwa sehubungan dengan adanya putusan tersebut ? Alat analisis yang digunakan dalam penyelesaian studi kasus ini adalah dengan cara melakukan penafsiran atau interpretasi hukum dan kontruksi hukum. Penafsiran atau interpretasi hukum merupakan salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan terhadap teks undang-undang. Penafsiran atau interpretasi hukum yang digunakan penulis dalam studi kasus ini adalah interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematik. Lalu kontruksi hukum adalah proses pemberian makna melalui penalaran logis untuk mengembangkan lebih lanjut teks undang-undang. Kontruksi hukum yang digunakan penulis dalam studi kasus ini adalah menggunakan penghalusan hukum/pengkonkritan hukum (rechtsvervijning). Kesimpulan dari studi kasus ini ialah alasan hakim menjatuhkan pidana 9 bulan penjara adalah karena adanya pertimbangan yang memberatkan dimana perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, pendapat hakim ini sesuai dengan pendapat jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa sudah meresahkan masyarakat karena sudah melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana. Alasan hakim tidak menggunakan keadaan daya paksa, karena hal yang dipertimbangkan hakim adalah perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat, dimana alasan yang meringankan hanya terdakwa yang mengakui dan menyeselasi perbuatannya. Upaya hukum yang dapat dilakukan terdakwa karena Amar Putusan Nomor 500/Pid.B/2019/PN Sim adalah upaya hukum luar biasa yang merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan pada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan tidak menghentikan eksekusi pada putusan yang telah berkuatan hukum tetap tersebut dan proses eksekusi tersebut tetap dijalankan sesuai dengan putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan. Kata Kunci : Keadaan Daya Paksa, Lansia, dan Putusan Pengadilan.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 08 May 2023 04:13 |
Last Modified: | 08 May 2023 04:13 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/63703 |
Actions (login required)
View Item |