Bintang Setia Hermana, 161000334 (2023) IMPLEMENTASI PEMBERIAN PERSETUJUAN LINGKUNGAN DALAM PERIZINAN PEMBANGUNAN SPBU DI JL RAYA LEMBANG DESA GUDANG KAHURIPAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NO 22 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
A. COVER.pdf Download (82kB) | Preview |
|
|
Text
F. BAB 1.pdf Download (244kB) | Preview |
|
|
Text
G. BAB 2.pdf Download (259kB) | Preview |
|
Text
H. BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (177kB) |
||
Text
I. BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (186kB) |
||
Text
J. BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (120kB) |
||
|
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (139kB) | Preview |
Abstract
Salah satu usaha yang dijalankan PT. Pertamina adalah pembangunan SPBU di Jl. Raya Lembang seluas 1.822 m2 telah menuai permasalahan, karena dalam lahan seluas 856 m2 yang seharusnya digunakan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) oleh pemilik SPBU malah dialihfungsikan menjadi tangki penyimpanan bahan bakar, sehingga SPBU tersebut tidak mempunyai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Selain itu pembangunan SPBU tersebut tidak memiliki izin berusaha yang harus didahului dengan persetujuan lingkungan. Berdasarkan hal tersebut, penulis menemukan tiga permasalahan yaitu 1) bagaimana pengaturan persetujuan lingkungan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dibuhungkan dengan keluarnya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja?. 2) bagaimana prosedur pemberian persetujuan lingkungan SPBU di Jl Raya Lembang Desa Gudang Kahuripan menurut Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup? dan 3) bagaimana kendala dalam pemberian persetujuan lingkungan terhadap usaha SPBU di Jl. Raya Lembang Desa Gudang Kahuripan? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Tahap penelitian berupa tahap kepustakaan dengan menggunakan data utama data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, serta penelitian lapangan sebagai penunjang data sekunder dalam pengambilan data. Teknik pengumpulan data dalam studi Pustaka mulai dari meninventarisasi data, mengklasifikasi, mensisitimatisasi dan menganalisis data, sedangkan pada studi lapangan computer dan alat tulis lannya tenkik yang digunakan berupa wawancara. Alat pengumpulan data dalam studi kepustakaan berupa buku catatan dan dalam studi lapangan. Data dianalisis,secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Pengaturan izin lingkungan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdapat dalaM Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mana pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, sedangkan izin lingkungan diubah semenjak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. SPBU di Jl Raya Lembang Desa Gudang Kahuripan tidak implementasi prosedur pemberian persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menentukan bahwa Persetujuan Lingkungan menjadi prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. Kendala dalam pemberian persetujuan lingkungan terhadap usaha SPBU di Jl. Raya Lembang Desa Gudang Kahuripan adalah dimana perusahaan tidak mendapatkan tersebut tidak memiliki rekomendasi hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021. Kata Kunci : SPBU, Persetujuan Lingkungan, dan RTH.
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 11 Apr 2023 06:50 |
Last Modified: | 11 Apr 2023 06:50 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/63151 |
Actions (login required)
View Item |