PENGHAPUSAN JUSTICE COLLABORATOR SEBAGAI SYARAT PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN

Nurfadillah Aprilyani, 191000010 (2023) PENGHAPUSAN JUSTICE COLLABORATOR SEBAGAI SYARAT PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (24kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB I.pdf

Download (225kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB II.pdf

Download (278kB) | Preview
[img] Text
H. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (230kB)
[img] Text
I. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (145kB)
[img] Text
J. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (76kB)
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (204kB) | Preview

Abstract

Penghapusan Justice Collaborator sebagai salah satu syarat pemberian remisi terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang mana hal ini menyalahi tujuan pemidanaan. Salah satu tujuan pemidanaan yaitu untuk melindungi masyarakat terhadap perbuatan kejahatan, sedangkan apabila syarat sebagai Justice Collaborator dihapuskan, maka hal ini dapat menjadi penyebab tidak terpenuhinya tujuan tersebut. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1). Bagaimana syarat pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi yang sesuai dengan tujuan pemidanaan? 2). Bagaimana penerapan hubungan antara penghapusan justice collaborator sebagai syarat pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi dengan tujuan pemidanaan di Indonesia? 3). Bagaimana perlindungan terhadap justice collaborator untuk narapidana tindak pidana korupsi? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu di mana hukum dikonseptualisasikan seperti yang dipersyaratkan oleh hukum atau hukum yang dikonseptualisasikan sebagai aturan atau norma yang menjadi standar perilaku manusia yang harus dihormati dengan benar. Hasil peneltian dapat disimpulkan dengan adanya penghapusan justice collaborator sebagai syarat pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan pada Pasal 34A ayat 1 huru (a) dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 28P/HUM/2021 yang dihubungkan dengan tujuan pemidanaan belum memenuhi tujuan pemidanaan yang dimana tidak dapat mencegah perbuatan tindak pidana korupsi di Indonesia yang pada faktanya semakin mudah dalam pemberian hukuman semakin banyak pelaku-pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia, dan hal ini meresahkan masyarakat negara Indonesia, sehingga masyarakat merasa tidak adanya keadilan dalam suatu hukuman bagi para pelaku tindak pidana korupsi, dan dengan mengkoreksi terhadap terdakwa tidak bisa menjamin terdakwa tidak akan melakukan perbuatan hal yang sama lagi. Kata Kunci : Justice Collaborator, Remisi, Tindak Pidana Korupsi

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 08 Apr 2023 03:30
Last Modified: 08 Apr 2023 03:30
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/63038

Actions (login required)

View Item View Item