ANALISIS PERIZINAN KEMENSEKNEG NO. B-3/KPPKKM/02/2020 TENTANG PERIZINAN FORMULA-E DI AREA MONAS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA

Febryan Nugraha Syahputra, 161000163 (2023) ANALISIS PERIZINAN KEMENSEKNEG NO. B-3/KPPKKM/02/2020 TENTANG PERIZINAN FORMULA-E DI AREA MONAS DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (207kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB I.pdf

Download (548kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB II.pdf

Download (399kB) | Preview
[img] Text
H. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (369kB)
[img] Text
I. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (348kB)
[img] Text
J. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (200kB)
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (306kB) | Preview

Abstract

Cagar Budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan seperti benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan haruslah dilestarikan keberadaannya karena biasanya mempunyai nilai yang sangat penting kebudayaan, dan tercantum di dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kementrian Sekretariat Negara mengeluarkan izin untuk kegiatan Formula E di Monumen Nasional sedangkan Monumen Nasional itu termasuk Cagar Budaya. Lalu bagaimana bagaimana pengaturan perizinan yang diberikan oleh KEMENSEKNEG NO. B-3/KPPKKM/02/2020 terhadap penyelenggaraan Formule E di area Monumen Nasional dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya? Bagaimana kewenangan Pemerintah Daerah terhadap perizinan penyelenggaraan Formula E di area Monumen Nasional dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya? Dan Bagaimana solusi yang dilihat dari perspektif hukum mengenai KEMENSEKNEG NO. B-3/KPPKKM/02/2020 terhadap penyelenggaraan Formule E di area Monumen Nasional dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya? Untuk itu perlu dilakukan penelitian mengenai perizinan yang telah dikeluarkan oleh KEMENSEKNEG. Metode Penelitian yang digunkan adalah deskriptif analitis dengan metode yuridis normatif. Tahap Penelitian yang digunakan penelitian kepustakaan yang mengumpulkan: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dengan pengumpulan data kepustakaan, serta analiris data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Dalam setiap perbuatan pasti ada konsekuensi dan harus mempertanggung jawabkan apa yang telah terjadi baik dalam hal baik maupun hal yang buruk. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan KEMENSEKNEG telah mengeluarkan izin untuk kegiatan Formula E di Cagar Budaya, sedangkan ada beberapa pihak yang menolak karena dapat menyebabkan kerusakan yang cukup besar di Monumen Nasional dan dapat melanggar Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka banyaknya perbedaan antara beberapa pihak yang ada membuat hal ini sulit untuk dapat dilaksanakan, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berbeda pendapat yang membuat salah satu solusinya adalah perpindahan tempat kegiatan Formula E yang menjadi jalan tengah, dikarenakan jika tetap di Monumen Nasional itu dapat berkibat buruk untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kata Kunci : Perizinan, KEMENSEKNEG, Formula E, Cagar Budaya

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 06 Apr 2023 02:52
Last Modified: 06 Apr 2023 02:52
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/62982

Actions (login required)

View Item View Item