RISIKO KREDIT MACET PADA PINJAMAN ONLINE SHOPEE PAYLATER TERHADAP INTERKONEKSI PADA LEMBAGA PERBANKAN BERDASARKAN PRINSIP KNOW YOUR CUSTOMER

Anggiana Risma Ananda, 181000063 (2023) RISIKO KREDIT MACET PADA PINJAMAN ONLINE SHOPEE PAYLATER TERHADAP INTERKONEKSI PADA LEMBAGA PERBANKAN BERDASARKAN PRINSIP KNOW YOUR CUSTOMER. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (88kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB 1.pdf

Download (260kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. BAB 2.pdf

Download (201kB) | Preview
[img] Text
I. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (176kB)
[img] Text
J. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (312kB)
[img] Text
K. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (99kB)
[img]
Preview
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (200kB) | Preview

Abstract

Financial Technology ( Fintech) atau pinjaman online adalah salah satu alternatif teknologi yang memudahkan transaksi pinjaman yang bisa dilakukan secara online. Pinjam meminjam berbasis online tentu menjadi pilihan masyarakat baik dari akses kecepatan, tetapi disisi lain memiliki resiko tersendiri, yaitu terkadang tidak transparan, blacklist SLIK OJK. Kegiatan pinjaman online ini harus disertai dengan kerangka hukum dan undang-undang, sehingga dapat menciptakan kemudahan bagi debitur kemudahan yang dimaksud adalah debitur memiliki jaminan keamanan. Demikian pula kreditur perlu tenang dan aman menjalankan kegiatan termasuk kegiatan perbankannya. Maka permasalahan yang diteliti adalah 1.Bagaimana Pengaturan Pinjaman Online menurut Undang-Undang Nomor Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 /Pojk.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi ? 2.Bagaimana Resiko Kredit Macet Terhadap Interkoneksi Antara Pinjaman Digital Shopee Pay Later Dengan Lembaga Perbankan Menurut Asas Know Your Customer ? 3. Bagaimana Upaya Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Dalam Penertiban Pinjaman Online ? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif yaitu melalui berbagai bahan pustaka dan ditunjang oleh penelitian dilapangan. Teknik pengumpulan data melalui penelitian studi kepustakaan dan dilengkapi dengan studi lapangan untuk mendapatkan data primer sebagai penunjang data sekunder dan analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif yaitu data yang diperoleh, diteliti, dan dikaji secara sistematis. Hasil dari penelitian mengungkapkan bahwa Implementasi Peer to Peer Lending dalam dunia bisnis rawan menimbulkan masalah dari segi legalitas, transparansi, dan keamanan yang tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/PJOK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknlogi Informasi dan Peer to Peer Lending pun tetap memiliki risikonya tersendiri, salah satunya yaitu kredit macet. Meskipun demikian, risiko kredit ini dapat diminimalisir dengan tindakan preventif dari penyelenggara pinjaman. OJK sebagai lembaga independen yang menaungi lembaga pinjaman online wajib menertibkan pinjaman online OJK dengan melakukan pengawasan terhadap para penyelanggara pinjaman online yang ada di Indonesia. Pengawasan yang dilakukan oleh OJK bertujuan untuk memastikan bahwa tujuan organisasi dan manajemen tercapai agar sesuai dengan peraturan. Kata kunci : resiko kredit, pinjaman online, asas know your customer

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 01 Mar 2023 02:07
Last Modified: 01 Mar 2023 02:07
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/62469

Actions (login required)

View Item View Item