KEPASTIAN HUKUM AKTA JUAL BELI BERDASARKAN SURAT KUASA MENJUAL DALAM PERALIHAN....

Rahmaisya Walida, NPM. 178100013 (2023) KEPASTIAN HUKUM AKTA JUAL BELI BERDASARKAN SURAT KUASA MENJUAL DALAM PERALIHAN.... Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
Rahmaisya Walida_MKn copy.doc

Download (54kB)

Abstract

Dalam praktek di masyarakat sering ditemukan adanya perbuatan hukum berupa jual beli tanah yang ditungkan dalam Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT, namun pada kenyataannya justru terjadinya peralihan hak atas tanah tersebut tidak diikuti secara langsung dengan peralihan hak penguasaan dari pemilik asal (Penjual) kepada pemilik baru (Pembeli). Hal tersebut terjadi antara lain disebabkan adanya perbedaan kepentingan atau maksud dari masing-masing pihak yang melakukan perbuatan hukum, sehingga akhirnya terjadi persengketaan dan berlanjut menjadi perkara di pengadilan. Lalu muncul permasalahan Bagaimana kewenangan PPAT dalam membuat Akta Jual Beli Tanah berdasarkan Surat Kuasa Menjual yang dibuat oleh Notaris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan Bagaimana Kekuatan mengikat Akta Jual Beli tanah yang dibuat berdasarkan Surat Kuasa Menjual tanpa diikuti penyerahan fisik serta Bagaimana pembuatan Akta Jual Beli tanah berdasarkan Surat Kuasa Menjual agar memiliki kepastian hukum. Metode yang digunakan adalah deskriptif-analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Tahap penelitian menggunakan studi kepustakaan dengan data sekunder dan studi lapangan dengan data primer. Pengumpulan data ini diperoleh dengan cara studi kepustakaan dan juga wawancara yang diperoleh dengan cara studi lapangan. Selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan metode yuridis- kualitatif. Perbuatan hukum jual beli tanah yang dilakukan oleh para pihak antara Penjual dengan Pembeli bertujuan untuk megalihkan hak kepemilikan atas tanah harus dibuat secara tertulis dan dituangkan dalam bentuk Akta Jual Beli (AJB) dengan denngan adanya AJB dimaskud akan membuktikan telah terjadinya peralihan hak secara hukum (yuridis levering). Kekuatan mengikat Akta Jual Beli tanah yang dibuat berdasarkan Surat Kuasa Menjual tanpa diikuti penyerahan fisik menyebabkan Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT menjadi tidak memiliki kekuatan mengikat para pihak, oleh karena mengandung cacat hukum, yang mengakibatkan AJB demikian dapat dibatalkan menurut hukum dan tidak memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak, Pembuatan AJB yang didasarkan pada adanya surat kuasa menjual, harus benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian serta Surat Kuasa Khusus dimaksud bentuknya adalah Akta Notaris atau yang dilegalisir oleh Notaris, atau bahkan dilengkapi dengan adanya surat konfirmasi mengenai kebenaran pembuatan Akta Kuasa Menjual dari Notaris, sehingga demikian AJB atas dasar Akta Kuasa menjual tersebut memiliki kepastian hukum Kata kunci : Kepastian Hukum, Jual beli, Surat Kuasa Menjual, ha katas tanah

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Kenotariatan 2023
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 01 Feb 2023 08:33
Last Modified: 01 Feb 2023 08:33
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/62047

Actions (login required)

View Item View Item