PENDAPAT HUKUM TENTANG PEMENUHAN UNSUR PIDANA TERHADAP INDIKASI PENIPUAN YANG DILAKUKAN OLEH PERANTARA PENERIMAAN CALON TENAGA KERJA DIWILAYAH HUKUM KABUPATEN SUMEDANG

Azhar Wilangga, 181000495 (2023) PENDAPAT HUKUM TENTANG PEMENUHAN UNSUR PIDANA TERHADAP INDIKASI PENIPUAN YANG DILAKUKAN OLEH PERANTARA PENERIMAAN CALON TENAGA KERJA DIWILAYAH HUKUM KABUPATEN SUMEDANG. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (57kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB I.pdf

Download (96kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB II.pdf

Download (167kB) | Preview
[img] Text
H. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (10kB)
[img] Text
I. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (112kB)
[img] Text
J. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (85kB)
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (211kB) | Preview

Abstract

Kasus penipuan akhir-akhir ini semakin marak di Indonesia dengan berbagai modusmodus dilakukan untuk menipu misalnya, penipuan yang berkedok lowongan penerimaan calon tenaga kerja oleh para Perantara. Penipuan itu sendiri adalah sebuah kebohongan yang di buat untuk keuntungan pribadi tetapi dengan cara yang dapat merugikan orang lain. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hukum terhadap tindak pidana penipuan, Bagaimana tata cara Pelaporan ke pihak kepolisian dan apakah korban penipuan yang mengalami kerugian materil bisa menuntut secara perdata dan pidana. Alat analisis dalam penulisan hukum ini menggunakan metode penafsiran hukum atau disebut dengan interpretasi hukum yang berupa Intrepretasi gramatikal dan Intrepretasi sistematis. Pada interpretasi, penafsiran terhadap teks Undang-Undang masih berpegang pada bunyi teks itu. Melihat kata-kata dalam ketentuan itu dengan memperhatikan peraturan tersebut sebagai suatu keseluruhan. Jika ternyata kata-kata dalam ketentuan itu tidak bermakna ganda dan sudah jelas, maka Hakim tinggal menerapkannya. Hasil penelitian yang diperoleh adalah apakah perbuatan Perantara Rizki Kurniawan pada kasus dugaan Penipuan terhadap Restiadi Hilman dapat dikualifikasikan ke Pasal 378 KUHP? Dilihat berdasarkan fakta-fakta hukum Perantara tersebut dapat dikualifikasikan ke dalam Pasal 378 KUHP karena sudah memenuhi unsur pasal tersebut. Dengan demikian untuk dapat menyatakan seseorang sebagai pelaku kejahatan penipuan, dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan membuktikan secara sah dan meyakinkan apakah benar pada diri dan perbuatan orang tersebut telah terbukti unsur-unsur tindak pidana penipuan baik unsur subyektif maupun unsur obyektifnya di Pengadilan. Bagaimana tata cara pelaporan ke Kepolisian oleh Restiadi Hilman terkait dugaan Penipuan yang dialaminya? Langsung mengunjungi ke kantor Kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi. Mendatangi ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian. Mekanismenya berdasarkan Pasal 14 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 14/2012”) adalah sebagai berikut : Penyidikan terhadap suatu tindak pidana dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan. Setelah Laporan Polisi dibuat, maka terhadap Pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor”. Apakah Perantara Rizki Kurniawan dapat dituntut secara Perdata dan Pidana? Tuntutan Pidana Dapat dilakukan karena perbuatan Perantara tersebut mengakibatkan kerugian sejumlah uang. Berdasarkan fakta hukum dapat diklasifikasikan sebagai suatu tindak pidana dan Unsur-unsur Pasal 378 KUHP ini bilamana dihubungkan dengan fakta hukum tersebut sudah terpenuhi. Sedangkan Tuntutan perdata dilakukan dengan merujuk kepada Pasal 98 KUHAP, yang menyebutkan : “jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh Pengadilan Negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain maka hakim ketua sidang atau permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu” Kata kunci : Penipuan, Perantara, Kejahatan

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 20 Jan 2023 03:01
Last Modified: 20 Jan 2023 03:01
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/62014

Actions (login required)

View Item View Item