I Made Rama Devayana Yansen, 171000284 (2023) KEDUDUKAN TINDAKAN PENGHASUTAN DALAM TINDAK PIDANA PENGERYOKAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NO 673.PID.B/2020/PN.BDG). Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
1 COVER.pdf Download (130kB) | Preview |
|
|
Text
7 BAB 1.pdf Download (146kB) | Preview |
|
|
Text
8 BAB 2.pdf Download (129kB) | Preview |
|
Text
9 BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (122kB) |
||
Text
10 BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (207kB) |
||
Text
11 BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (90kB) |
||
|
Text
12 DAFUS.pdf Download (93kB) | Preview |
Abstract
Pasal 170 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan dengan cara menggunakan kekerasan baik secara perorangan maupun secara bersamasama. Serta Pasal 160 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengahasutan dengan cara mempengaruhi orang lain baik secara lisan maupun non lisan untuk melakukan suatu perbuatan yang dikehendaki oleh penghasut tersebut. Oleh karena itu didalam KUHP telah dirumuskan dan diancamkan pidana terhadap berbagai cara dan akibat dari perbuatan yang menggunakan penghasutan sehingga menyebabkan suatu tindakan kekersan. Berdasarkan latar belakang tersebut maka dirumuskan masalah sebagai berikut : Apakah kekeliruan dalam pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pengeroyokan dalam putusan No 673/Pid.B/2020/PN.Bdg dan Bagaimanakah pertimbangan/ konstruksi yang seharusnya diterapkan hakim terhadap pelaku tindak pengeroyokan dalam putusan 673/Pid.B/2020/PN.Bdg. Alat analisis yang digunakan dalam melakukan penulisan ini yaitu Konstruksi hukum, Penafsiran Gramatikal dimana peneliti akan menganalisis menggunakan bunyi dari peraturan perundang-undangan serta menganalisis pertimbangan-pertimbangan Hakim dalam memutus suatu perkara dan menggunakan teori gabungan Concursus Realis (Gabungan beberapa perbuatan). Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukan kesimpulan bahwa Kekeliruan hakim dalam melihat fakta persidangan bahwa adanya fakta hukum yang tidak terlihat atau tidak dipertimbangkan oleh hakim, yang mana sudah sangat jelas melihat keterangan terdakwa I. Bahwa terdapat dua peristiwa hukum yaitu tindak pidana pengeroyokan dan tindak pidana penghasutan, tetapi hakim memutuskan hanya satu tindak pidana yaitu tindak pidana pengeroyokan, seharusnya hakim lebih teliti melihat peristiwa hukum ini. Kata Kunci: Tindak Pidana Pengeroyokan, Penghasutan, Gabungan Beberapa
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 19 Jan 2023 06:23 |
Last Modified: | 19 Jan 2023 06:23 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/62013 |
Actions (login required)
View Item |