PROBLEMATIKA PENERAPAN PASAL 45 PERKAPOLRI NO 8 TAHUN 2009 DIKAITKAN DENGAN ASAS MENJUNJUNG TINGGI HAK-HAK TERSANGKA DALAM PASAL 50 KUHAP PADA KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT

Kintan Fannya, 181000373 (2023) PROBLEMATIKA PENERAPAN PASAL 45 PERKAPOLRI NO 8 TAHUN 2009 DIKAITKAN DENGAN ASAS MENJUNJUNG TINGGI HAK-HAK TERSANGKA DALAM PASAL 50 KUHAP PADA KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (24kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB 1.pdf

Download (461kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. BAB 2.pdf

Download (194kB) | Preview
[img] Text
I. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (170kB)
[img] Text
J. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (331kB)
[img] Text
K. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (129kB)
[img]
Preview
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (119kB) | Preview

Abstract

Pengambilan keputusan yang dibuat polisi berkaitan dengan persoalan ketertiban dan keamanan rakyat atau tindakan tegas dan terukur yang kuat hubungannya dengan HAM. Penegak hukum pada kaitannya dalam peran kepolisian yaitu penegakan hukum pidana. Kadang kala terdapat sebagian oknum kepolisian yang salah saat pengambilan keputusannya agar menghalangi sebuah permasalahan kemudian berakibat pada rakyat tertentu yang merasakan haknya diambil dan beranggapan buruk terhadap pihak kepolisian. Kondisi tersebut dilatarbelakangi dengan bagaimanakah penerapan penegakan hukum yang ada terutama dalam tindakan polisi dilokasi, masalah yang bisa dilihat melalui standar kualitas potensi profesi polisi atau ketidakmampuan penegakan hukum. Rakyat menganggap Lembaga kepolisian pada saat mendapati pelaku kejahatan kebanyakan menggunakan tindak kekerasan yang tak sedikit membuat warga menjadi korban jiwa. Dalam setiap tindakannya, polisi berwenang dalam melakukan tindakan berdasarkan penilaian tersendiri serta karena itulah kadang kala terjadi penyalahgunaan dari pihak polisi. Hal tersebut menimbulkan sebuah permasalahan yang perlu di teliti. Tujuan penelitian ini ialah agar teridentifikasi pengaturan tindakan tegas dan terukur tembak ditempat yang di lakukan penyidik kepolisian kepada tersangka tindak pidana dan tindakan penembakan ditempat kepada tersangka tindak pidana menurut perspektif asas hak –hak menjungjung tinggi terhadap pelaku tindak pidana. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Kemudian dianalisis pada hasil penelitian memakai peraturan undang-undang dan teori yang relevan. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Tahapan dari penelitian ini terbagi menjadi 2 (dua) tahapan penelitian yang dilakukan oleh peneliti yaitu penelitian kepustakaan (Library Research) juga penelitian lapangan (Field Research). Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan menggunakan analisis kualitatif yakni disajikan uraian dalam data-data yang didapatkan melalui obyek penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Prosedur pengambilan suatu keputusan tindakan tegas dan terukur tembak di tempat oleh aparat kepolisian terhadap tersangka telah ditetapkan melalui tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang terdiri dari: a) kekuatan yang memiliki dampak pencegahan, perintah lisan, kendali tangan kosong lunak , kendali tangan kosong keras, kendali senjata tumpul, senjata kimia antara lain gas air mata, semprotan cabe atau alat lain sesuai standar Polri kendali dengan menggunakan senjata api atau alat lain. 2) Pengambilan suatu keputusan tembak di tempat oleh aparat kepolisian terhadap tersangka merupakan salah satu perbuatan kekerasan yang diperbolehkan bagi anggota kepolisian dengan pertimbangan polisi dalam melakukan tindakan tembak di tempat, yaitu kondisi situasional, meliputi keadaan terdesak, respon pelaku kejahatan melawan atau kabur, situasi ramai atau sepi, kerugian yang ditimbulkan, dan kondisi geografis lokasi. Yang dilakukan dengan menjunjung tinggi profesional dan yang terpenting adalah memperhatikan keadaan tertentu di mana dengan tujuan untuk mencegah kejahatan dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia. 3) Extrajudicial Killing termasuk delik aduan. Idealnya, tanpa perlu ada pelaporan pun negara harus bertanggungjawab menyelesaikan. Tapi, apabila diabaikan, korban atau keluarga korban bisa membuat pelaporan dengan mekanisme umum pelaporan kepolisian. Selain itu, supaya mempermudah proses, korban juga bisa mencari pendamping, bisa dengan pengacara atau dengan lembaga bantuan hukum dan HAM. vii Kata Kunci : Tembak di tempat, Aparat Kepolisian, Senjata Api, Tersangka, Hak Asasi Manusia (HAM).

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 19 Jan 2023 02:19
Last Modified: 19 Jan 2023 02:19
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/62011

Actions (login required)

View Item View Item