KEKUATAN PEMBUKTIAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) DARI SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG SEBAGAI BUKTI AWAL KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DALAM PERSFEKTIF HUKUM AGRARIA

Ahmad Farhan Walidain, 181000054 (2023) KEKUATAN PEMBUKTIAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (PPJB) DARI SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG SEBAGAI BUKTI AWAL KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH DALAM PERSFEKTIF HUKUM AGRARIA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (27kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB I.pdf

Download (126kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB II.pdf

Download (110kB) | Preview
[img] Text
H. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (193kB)
[img] Text
I. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (184kB)
[img] Text
J. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (77kB)
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUTSAKA.pdf

Download (75kB) | Preview

Abstract

Salah satu bukti kepemilikan tanah bagi setiap masyarakat Negara Indonesia merupakan berupa sertipikat tanah. Sertipikat adalah surat tanda bukti hak yang terdiri dari salinan buku tanah dan surat ukur, yang diberi sampul, dijilid menjadi satu, yang bentuknya ditetapkanoleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Pada kenyataannya hukum agraria nasional menganut system stelsel negatif yang berimplikasi dalam prakteknya masih dapat dilakukan gugatan pembatalan oleh pihak lain apabila dapat membuktikan sebaliknya kebenaran kepemilikan sertipikat tanah tersebut, meskipun sertipikat merupakan alat pembuktian yang kuat. Hukum itu perlu ada kepastian dan perlindungan bagi pemegang sertipikat hak tanah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan penelitian yuridis normatif, analisis data dirumuskan secara kualitatif, menghasilkan data deskriptif analitis, dengan bahan penelitian menggunakan data sekunder dengan metode ini bertujuan mengkaji kepastian hukum bagi pemegang sertipikat terkait hak milik atas tanah ditinjau dari peraturan perundangundangan bahwa sertipikat sebagai alat pembuktian untuk mendalilkan kepunyaan, meneguhkan kepunyaan, membantah kepunyaan, atau untuk menunjukan kepunyaan atas sesuatu pemilikan hak atas tanah, mengkaji perlindungan hukum bagi pemegang sertipikat tanah yang sah atas timbulnya gugatan dari pihak lain. Pembuktian Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) menurut UUPA 1960 adalah sertifikat hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum. Jika pihak pembeli tidak mendapatkan alat bukti yang kuat terhadap hak atas tanah yang dibelinya. Hal ini tentu saja akan merugikan pihak pembeli yang melakukan pembelian hak atas tanah yang dilakukan secara di bawah tangan. Pembuktian Jual beli dalam masyarakat dengan objek jual beli hak atas tanah, juga dilakukan dengan perjanjian untuk lebih memberikan kepastian hukum, karena hak atas tanah, termasuk objek perjanjian yang secara khusus diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana setiap perbuatan hukum yang menyangkut tentang hak atas tanah terikat atau harus mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Dalam Pembuktian, SPPT PBB hanyalah sebagai alat bukti yang sah untuk menunjukan bukti pembayaran atas tanah yang dimiliki, karena menurut UUPA Tahun 1960, kepemilikan hak atas tanah harus dikuasai oleh suatu hak atas tanah berdasarkan sertifikat. Surat girik maupun SKT tidak bisa dipersamakan dengan sertifikat hak atas tanah. Kata Kunci: SPPT PBB, Kepastian Hukum, UUPA 1960

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2023
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 13 Jan 2023 06:38
Last Modified: 21 Mar 2023 04:03
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/62000

Actions (login required)

View Item View Item