PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELUKIS DARI PLAGIARISME DALAM APROPRIASI DARI PRESPEKTIF PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HKI )

Tubagus Wendha Artha Sembawa, NPM. 188040030 Hukum Pidana (2022) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELUKIS DARI PLAGIARISME DALAM APROPRIASI DARI PRESPEKTIF PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ( HKI ). Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
Tubagus Wendha Artha Sembawa_MIH.docx

Download (44kB)

Abstract

Seni lukis masuk dalam ranah Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right). Dimana di dalamnya terdapat hak ekonomis dari suatu objek kreatifitas intelektual, yang diatur dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yaitu karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Muncul persoalan, khususnya dalam dunia senilukis, terkait dengan plagiarisme. Hal mana secara keilmuan dan praktek senilukis, makna plagiarisme masih dalam penafsiran yang kurang jelas dan debatable. Terlebih dalam keilmuan dan praktek senilukis itu sendiri telah dikenal sebuah metode artistik seni rupa kontemporer yang memungkinkan seorang seniman “mencuri” bentuk, teknik, dan ide karya seniman lainnya, yang dinamakan “apropriasi”. Berdasarkan uraian latar belakang maka dirumuskan permasalahan-permasalahan sebagai berikut: 1) Bagaimana perlindungan hukum Hak Cipta terhadap plagiarisme seni lukis dalam prespektif Undang-Undang No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta; 2) Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum Hak Cipta terhadap plagiarisme seni lukis dalam prespektif Undang-Undang No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta; 3; Bagaimana penyelesaian perlindungan Hukum terhadap plagiarisme seni lukis dalam prespektif Undang-Undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode Penelitiannya menggunakan bentuk deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian doktrinal, segala bentuk yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan atau dikonsepsikan sebagai kaidah/norma. Penelitian mengkaji tentang ketidak-terpaduan antara keadaan yang diharapkan (da sollen) dengan kenyataan (das sein) berdasarkan pada perundang-undangan. Hasil Penelitian menggambarkan bahwa : 1. Mengenai terjadinya sengketa, penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan melalui 3 (tiga) cara penyelesaian: Penyelesaian pelanggaran Hak Cipta yang bersifat perdata, Penyelesaian pelanggaran Hak Cipta yang bersifat pidana, Penyelesaian pelanggaran Hak Cipta secara administrasi. 2. Bahu Membahu antara Penegak Hukum, dinilai dari penemuan karakter atau pun dari bentuk corak senimannya. 3. Upaya mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata ataupun pidana Hak Cipta merupakan upaya mediasi secara sukarela, bahwa mediasi dilaksanakan berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa. Kemudian hak untuk melakukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.” Sebagaimana tercantum pada Pasal tersebut pencipta atau pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan perdata yang meliputi gugatan ganti rugi, permohonan penyitaan terhadap barang hasil pelanggaran, dan permohonan penyerahan seluruh atau sebagian dari pelanggaran. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Plagiarisme, Senilukis.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2022
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 22 Dec 2022 01:20
Last Modified: 22 Dec 2022 01:20
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/61939

Actions (login required)

View Item View Item