Muhammad Adnan Ghiffary Cahyadi, 171000010 (2022) TANGGUNGJAWAB PT. JASA MARGA ATAS ROBEKNYA BAN PULUHAN KENDARAAN PENGGUNA JALAN TOL SEBAGAI KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
A. COVER.pdf Download (124kB) | Preview |
|
|
Text
G. BAB 1.pdf Download (249kB) | Preview |
|
|
Text
H. BAB 2.pdf Download (295kB) | Preview |
|
Text
I. BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (97kB) |
||
Text
J. BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (253kB) |
||
Text
K. BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (75kB) |
||
|
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (186kB) | Preview |
Abstract
Maraknya peristiwa ban bocor kendaraan di Jalan Tol merupakan bentuk dari kerugian yang dialami oleh Konsumen. Adapun peristiwa kendaraan ban bocor terjadi di Jalan Tol milik PT. Jasa Marga. Sebagai pelaku usaha, tentu penyelenggara jalan tol tersebut harus bertanggung jawab kepada konsumen. Ketentuan ini pun tertera pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Konsumen. Maka dari itu, fokus dari penelitian berupa: tanggung jawab dan sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada Badan Pengelola Jalan Tol (PT. Jasa Marga) atas pengelolaan jalan tol yang mengakibatkan kerugian kepada konsumen serta Penyelesaian Sengketa antara Kosumen Pengguna jalan tol yang sudah dirugikan dengan PT Jasa Marga. Dalam mendukung keberhasilan penelitian ini, peneliti menggunakan metode deskriptif analitis dengan menggunakan jenis metode pendekatan berupa Yuridis Normatif. Penulis terhadap penelitiannya menggunakan analisis data berupa yuridis kualitatif. Maksud dari analisis data yuridis kualitatif adalah analisis yang menggunakan data penelitian primer dan sekunder dengan sifat analisis permasalahan yang sistematis. Adapun kesimpulan pada penelitian ini yaitu : (1) pengelola atau pengusaha jalan tol wajib untuk mengganti kerugian yang dialami oleh konsumen dan/atau pengguna jalan tol. (2) Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyatakan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT. Jasa Marga. (3) Adapun penyelesaian sengketa antara pelaku usaha jalan tol dengan konsumen dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Kata Kunci : PT. Jasa Marga, Ban Bocor, Konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 28 Nov 2022 06:23 |
Last Modified: | 28 Nov 2022 06:23 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/61751 |
Actions (login required)
View Item |