STUDI KASUS PUTUSAN DI PENGADILAN NEGERI KOTA BANDUNG NOMOR 508/PID.SUS/2020/PN.BDG TENTANG RINGANNYA SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN

Raswan Fauzan, 181000207 (2022) STUDI KASUS PUTUSAN DI PENGADILAN NEGERI KOTA BANDUNG NOMOR 508/PID.SUS/2020/PN.BDG TENTANG RINGANNYA SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (27kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB 1.pdf

Download (535kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB 2.pdf

Download (344kB) | Preview
[img] Text
H. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (162kB)
[img] Text
I. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (333kB)
[img] Text
J. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (315kB)
[img]
Preview
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (246kB) | Preview

Abstract

Persoalan dalam rumah tangga seringkali menyebabkan pertengkaran yang bahkan bisa berubah menjadi tindak pidana kekerasan antara suami dengan istri. Seperti yang terjadi dalam kasus putusan Nomor 508/Pid.Sus/2020/PN Bdg, dimana kasus ini diawali oleh penolakan sang istri terhadap ajakan suaminya yang menyebabkan emosi tidak terkendali dari diri suami yang kemudian melakukan pemukulan dan penusukan secara sadis terhadap sang istri. Atas perbuatannya tersebut, hakim hanya menerapkan Pasal 44 (3) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengenai kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dan menjatuhkan vonis selama 7 tahun penjara kepada terdakwa yang didasarkan pada beberapa pertimbangan hukum di persidangan. Namun dalam memberikan pertimbangan hukum saat persidangan, hakim dinilai kurang memperhatikan keadilan bagi korban maupun keluarga korban dan justru malah cenderung meringankan vonis terdakwa. Penerapan vonis 7 tahun pidana penjara juga dinilai kurang dikarenakan memiliki kesenjangan yang cukup jauh antara ancaman pidana dalam Pasal 44 ayat (3) dengan vonis yang diterapkan. Alat analisis yang dipakai dalam studi kasus ini yaitu interpretasi gramatikal yang merupakan penafsiran yang paling sederhana atau penjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui suatu makna, ketentuan undang-undang dengan menguraikan menggunakan bahasa. Lalu interpretasi sistematis yang merupakan sebuah penafsiran yang dilakukan untuk menafsirkan suatu perundang-undangan yang dihubungkan dengan peraturan lainnya dengan keseluruhan sistem hukum. Masyarakat berpendapat bahwa seharusnya hakim tidak memberikan pertimbangan yang cenderung meringankan terdakwa. Masyarakat mengkhawatirkan publik akan tidak akan segan melakukan kekerasan dalam rumah tangganya dikarenakan menganggap kekerasan dalam rumah tangga adalah hal yang sepele. Dasar pertimbangan hukum yang dilakukan hakim terhadap terdakwa dalam kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor Putusan 508/Pid.Sus/2020/PN.Bdg yang menyebabkan matinya korban adalah Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan tetap memperhatikan Keterangan Terdakwa, Keterangan Saksi, dan Alat Bukti lainnya. Kata Kunci : Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pertimbangan Hakim, Vonis, Dampak, Masyarakat

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 24 Nov 2022 08:01
Last Modified: 24 Nov 2022 08:01
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/61726

Actions (login required)

View Item View Item