PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENCURIAN ARUS LISTRIK DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI

Utami Putri Andari, 181000329 (2022) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENCURIAN ARUS LISTRIK DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (41kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB I.pdf

Download (334kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB II.pdf

Download (255kB) | Preview
[img] Text
H. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (297kB)
[img] Text
I. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (299kB)
[img] Text
J. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (38kB)
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (166kB) | Preview

Abstract

Listrik merupakan kebutuhan penting bagi kehidupan manusia. Tingginya konsumsi daya listrik mengakibatkan peningkatan biaya listrik. Untuk meringankan atau meniadakan biaya listrik beberapa oknum melakukan pelanggaran dengan cara mengambil langsung aliran listrik melalui tiang listrik atau menghubungkan kabel secara illegal serta mengalihkan batas daya. Hal ini dilakukan oleh pelanggan maupun bukan pelanggan listrik, oleh yang berasal dari ekonomi lemah, menengah dan tidak menutup kemungkinan kalangan ekonomi atas. Tindakan ini tergolong pencurian arus listrik yang berdampak kepada kerugian oleh pihak PT PLN. Berdasarkan hal tersebut perlu dikaji pertanggungjawaban pidana terhadap pencurian arus listrik berdasarkan Undang-Undang Ketenagalistrikan dan faktor penyebab terjadinya pencurian arus listrik berdasarkan perspektif kriminologi. Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis, dengan metode pendekatan yuridis-kriminologis. Penelitian dilakukan secara kepustakaan dan lapangan dengan metode analisis data secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertanggungjawaban pidana pencurian arus listrik diatur dalam Pasal 362 KUHP jo. Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, dan diatur juga secara khusus dalam Pasal 51 ayat (3) jo. Pasal 55 UU Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Berdasarkan asas lex specialis derogate legi generalis, maka sanksi pidana yang dikenakan bagi pencuri listrik tidak menggunakan KUHP, melainkan menggunakan UU Ketenagalistrikan. Untuk dapat mempertanggungjawabkan pelaku secara pidana harus ditemukan bukti-bukti tentang telah terpenuhinya unsur-unsur kesalahan dan sifat melawan hukum perbuatan. Faktor penyebab masyarakat melakukan tindak pidana pencurian listrik dari perspektif kriminologi antara lain adalah yang pertama faktor prosedur pemasangan listrik yang berbelit-belit, kedua yaitu faktor ekonomi, ketiga faktor lingkungan pelaku melakukan tindak pidana pencurian listrik, keempat faktor ketidaktahuan. Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pencurian Listrik, Kriminologi.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 22 Nov 2022 03:49
Last Modified: 22 Nov 2022 03:49
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/61661

Actions (login required)

View Item View Item