PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO ATAS GAGAL BAYAR DEBITUR AKIBAT TIDAK ADANYA AGUNAN PADA PT.BANK RAKYAT INDONESIA TBK. DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN

Bunga Lestari Handayani, 181000042 (2022) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO ATAS GAGAL BAYAR DEBITUR AKIBAT TIDAK ADANYA AGUNAN PADA PT.BANK RAKYAT INDONESIA TBK. DITINJAU DARI UNDANG – UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PERBANKAN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
1.Cover.pdf

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text
9. BAB I.pdf

Download (254kB) | Preview
[img]
Preview
Text
10. BAB II.pdf

Download (291kB) | Preview
[img] Text
11. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (183kB)
[img] Text
12. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (208kB)
[img] Text
13. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (122kB)
[img]
Preview
Text
14. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (177kB) | Preview

Abstract

Pada prinsipnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia telah memberikan perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tanpa adanya agunan dalam Permenko Perekonomian RI Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yang berkaitan dengan kredit untuk usaha mikro,kecil dan menengah. Beberapa peraturan untuk perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai sarana perlindungan hukum bagi kreditur dalam mengalami risiko terjadinya kredit macet. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis tentang perlindungan hukum terhadap Kreditur dalam perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro atas gagal bayar Debitur akibat tidak adanya agunan pada ditinjau dari undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang – undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit usaha rakyat (kur) mikro jika tidak adanya agunan, serta proses penyelesaian kredit pada perjanjian kredit usaha rakyat (kur) mikro tanpa adanya agunan pada PT. Bank Rakyat Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat Deskriptif Analitis yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dihubungkan dengan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan, dengan pendekatan Yuridis Normatif yaitu dilakukan dengan cara meneliti data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti, Tahap Penelitian dilakukan melalui tahap penelitian kepustakaan yaitu penelitian terhadap data sekunder yang dilakukan dengan cara menginventarisasi data berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, serta penelitian lapangan yaitu suatu cara memperoleh data dengan mengadakan wawancara untuk mendapatkan keterangan yang akan diolah dan dikaji, Teknik Pengumpulan Data berupa studi dokumen yaitu suatu proses pengadaan data untuk keperluan penelitian, Alat Pengumpulan Data dengan cara menginventarisasi bahan-bahan hukum berupa catatan yang relevan serta pengambilan data berupa wawancara kemudian dianalisis secara Yuridis Kualitatif yaitu penelitian bertitik dari peraturan yang ada sebagai hukum positif kemudian dianalisis. Perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tanpa Adanya Agunan di Bank Rakyat Indonesia apabila ditinjau dari UU Perbankan terdapat dua jenis perlindungan hukum yaitu, pertama dengan perlindungan hukum preventif dan kedua perlindungan hukum represif. Penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT. Bank Rakyat Indonesia, pada dasarnya sudah menerapkan prinsip kehati-hatian yang dimana diterapkannya The Five C’s of Credit, analisis 7P dan analisis 3R. Penyelesaian kredit pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT. Bank Rakyat Indonesia hanya dapat dilakukan melalui restrukturisasi kredit, namun sebagai langkah awal bank akan melakukan panagihan pasif kepada debitur dan melakukan penagihan aktif. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Kreditur, Perjanjian Kredit

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 18 Nov 2022 07:26
Last Modified: 18 Nov 2022 07:26
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/61573

Actions (login required)

View Item View Item