PRINSIP DUTY OF CARE DAN ITIKAD BAIK PEMBELI DALAM SENGKETA JUAL BELI TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KUHPERDATA

Riera Megasrana Yahya, 181000179 (2022) PRINSIP DUTY OF CARE DAN ITIKAD BAIK PEMBELI DALAM SENGKETA JUAL BELI TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KUHPERDATA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
Draft Skripsi Riera Untuk CD.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (591kB)

Abstract

Jual beli tanah merupakan salah satu cara untuk memperoleh tanah. Transaksi jual beli tanah pada umumnya dibagi menjadi 2 cara yaitu, secara akta otentik dan akta dibawah tangan. Penjual dan pembeli khususnya dipedesaan seringkali tidak melibatkan campur tangan dari pejabat yang berwenang diranahnya yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Hal ini dapat terjadi akibat pembeli tidak menerapkan Prinsip Kehati-hatian (Duty of Care) dan Itikad Baik, dalam transaksi jual beli tanah sehingga menimbulkan permasalahan sengketa tanah dikemudian hari. Berdasarkan latar belakang tesebut, berikut adalah identifikasi masalah yang akan diteliti : Bagaimana keabsahan jual beli tanah menurut Hukum Adat dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar PokokPokok Agraria? Bagaimana perlindungan hukum bagi pembeli yang telah melakukan Prinsip Duty of Care dan Itikad Baik pembeli menurut Buku III KUHPerdata? Bagaimana penyelesaian pada permasalahan yang timbul dalam praktek jual beli tanah? Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang relevan, aturan hukum, dokumen, baik buku maupun referensi lain yang terkait dengan penelitian ini. Adapun spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis. Metode pendekatan menggunakan yuridis normatif. Tahap penelitian menggunakan penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen. Alat pengumpulan data menggunakan data kepustakaan. Analisis data menggunakan yuridis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah keabsahan jual beli tanah yang dilakukan menurut Hukum Adat dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yaitu memiliki keabsahan yang sah. Akan tetapi untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah yang mengikat dan sempurna sebaiknya melakukan dihadapan PPAT. Perlindungan hukum bagi pembeli yang telah melakukan Prinsip Duty of Care dan Itikad Baik Menurut Buku III KUHPerdata yaitu harus dilakukan oleh pembeli dengan menerapkan Prinsip Kehatian-hatian (Duty of Care) dan Itikad Baik berdasarkan Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata dan ketentuan lainnya yaitu SEMA Nomor 5 Tahun 2014 dan Pasal 531 KUHPerdata, maka pembeli bisa mendapatkan perlindungan hukum. Penyelesaian pada permasalahan yang timbul dalam praktek jual beli tanah yaitu ditempuh secara Litigasi (lembaga peradilan umum) adalah pilihan yang tepat karena akan mendapatkan kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang bersifat akhir, mengikat dan berkekuatan hukum tetap untuk mendapatkan perlindungan hukum. Kata Kunci : Prinsip Duty of Care, Itikad Baik, Jual Beli Tanah

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 18 Nov 2022 06:52
Last Modified: 18 Nov 2022 06:52
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/61565

Actions (login required)

View Item View Item