INKONSISTENSI ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN DALAM ACARA PEMERIKSAAN PERSIDANGAN SINGKAT PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA TERKAIT DITERBITKANNYA SURAT EDARAN JAKSA AGUNG NOMOR B-029/A/EJP/03/2019 TENTANG PELIMPAHAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Mohamad Jamaluddin, 161000276 (2022) INKONSISTENSI ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN DALAM ACARA PEMERIKSAAN PERSIDANGAN SINGKAT PADA TINDAK PIDANA NARKOTIKA TERKAIT DITERBITKANNYA SURAT EDARAN JAKSA AGUNG NOMOR B-029/A/EJP/03/2019 TENTANG PELIMPAHAN PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (29kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 1.pdf

Download (145kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 2.pdf

Download (189kB) | Preview
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (123kB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (109kB)
[img] Text
BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (14kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (123kB) | Preview

Abstract

Tindak pidana narkotika di Indonesia perkembanganya terus meningkat dari tahun ketahun khususnya narkotika golongan I, salah satunya shabu-shabu yang tingkat ketergantunganya sangat tinggi. Menurut Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A Khusus kasus Narkotika di PN. Bandung menumpuk, sehingga Kejaksaan Republik Indonesia melalui Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B029/A/EJP/03/2019 Tentang Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Narkotika melakukan penegakan hukum dengan memotong lamanya waktu persidangan dari dakwaan hingga putusan kurang dari 14 hari dengan alasan untuk menerapkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Identifikasi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peraturan mengenai Acara Pemeriksaan Singkat pada tindak pidana Narkotika berdasarkan dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, bagaimana penerapan acara pemeriksaan singkat dihubungkan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan sesuai Surat Edara Jaksa Agung Nomor B-029/A/EJP/03/2019, serta bagaimana upaya Jaksa Penuntut Umum agar pemeriksaan tindak pidana narkotika tidak melanggar asas peradilan cepat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yaitu, spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif sebagai metode utama dan yuridis empiris sebagai data penunjang. Yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan mengkaji penerapan norma dalam hukum positif serta teori dan pendapat para ahli yang kemudian ditunjang dengan mengolah data yang diterima dari lapangan. Teknik pengumpulan data dengan studi dokumen kepustakaan dan wawancara. Metode analisis data yang digunakan oleh penulis yaitu yuridis kualitatif dimana bertitik tolak dari peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia sebagai hukum positif dan kemudian disusun secara sistematis. Hasil Penelitian ini membuktikan bahwa Peraturan mengenai Acara Pemeriksaan Singkat diatur dalam Bab Kesebelas Herzein Inlandsche Reglement (HIR) Pasal 334 sampai dengan Pasal 337 huruf f, kemudian diadopsi oleh KUHAP yang kemudian dituangkan dalam dalam pasal 203 Ayat (1) dan yang menjadi dasar pelaksanaannya dalam tindak pidana narkotika adalah Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-029/A/Ejp/03/2019 Tentang Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Narkotika. Penerapan acara pemeriksaan singkat dirasa kurang mengedepankan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan karena meskipun efisiensi dari asas ini terlihat sudah tercapai dengan singkatnya waktu yang dibutuhkan dalam pemeriksaan dan pembuktiannya akan tetapi secara peruntukan seringkali menyamaratakan kasus, hal ini terbukti pada pelaksanaannya terhadap kasus narkotika yang terdaftar dalam Pengadilan Negeri Bandung dari 10 (sepuluh) kasus yang diperiksa berdasarkan Acara Pemeriksaan Singkat 2 (dua) diantaranya termasuk kedalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun, sedangkan menurut praktik dan kebiasaan batas maksimal yang boleh menggunakan Acara Pemeriksaan Singkat adalah 3 (tiga) tahun. Upaya Jaksa Penuntut Umum agar pemeriksaan tindak pidana narkotika v tidak melanggar asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan sama sekali belum terlihat karena dengan adanya penyelewengan-penyelewengan tersebut yang menimbulkan anggapan negatif, pasalnya dari 10 (sepuluh) kasus yang menggunakan mekanisme Acara Pemeriksaan Singkat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus, hanya 2 (dua) berkas perkara yang dapat diakses untuk umum, yang tentunya dinilai hal tersebut menyimpang dari asas persidangan terbuka untuk umum. Kata kunci : Hukum Pidana, Narkotika, Acara Pemeriksaan Singkat, Penyalagunaan Narkotika.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 17 Nov 2022 07:48
Last Modified: 17 Nov 2022 07:48
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/61541

Actions (login required)

View Item View Item