KAJIAN KOMPARASI TERHADAP DEKRIMINALISASI PENGGUNAAN GANJA UNTUK KEBUTUHAN MEDIS DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI

Sagara Sabda Buana, 161000184 (2022) KAJIAN KOMPARASI TERHADAP DEKRIMINALISASI PENGGUNAAN GANJA UNTUK KEBUTUHAN MEDIS DALAM PERSPEKTIF KRIMINOLOGI. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
COVER.pdf

Download (18kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 1.pdf

Download (255kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB 2.pdf

Download (304kB) | Preview
[img] Text
BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (196kB)
[img] Text
BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (130kB)
[img] Text
BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (36kB)
[img]
Preview
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (41kB) | Preview

Abstract

Pada tahun 1922 Thailand melakukan ilegalisasi ganja, yang sebenarnya adalah keterpaksaan atas konsensus internasional. Selama bertahun-tahun banyak pemimpin Thailand yang menyerukan ketidaksetujuannya terhadap War of Drugs yang dilakukan oleh Amerika serikat. Namun Usaha Indonesia selalu digagalkan dengan kebijakan politik yang berlaku, sehingga penulis menemukan permasalahan, yaitu : 1) Bagaimana factor kriminalisasi pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I di Indonesia dalam persfektif kriminologi ? 2) Bagaimana factor dekriminalisasi penggunaan narkotika di Thailand dalam persfektif kriminologi ? 3) Bagaimana perbandingan hukum mengenai peraturan penggunaan ganja di Indonesia dan Thailand ? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan menganalisis hubungan hukum positif dengan teori hukum serta pelaksanaan hukum positif tersebut melalui pendekatan yuridis normatif serta dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang dihubungkan dengan data primer dan sekunder yang berasal dari literatur hukum dan hasil wawancara untuk membahas permasalahan hukum yang diajukan oleh peneliti. Hasil dari penelitian ini merupakan jawaban dari Bab 4 yang pertama adalah faktor adanya kriminalisasi Narkotika golongan I di Indonesia dijelaskan dalam Penjelasan umum UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mempunyai cakupan yang lebih luas baik dari segi norma, ruang lingkup materi maupun ancaman pidana yang diperberat. Kedua adalah dekriminalisasi Thailand terhadap pengguna narkotika khususnya ganja ini didasarkan pada dekriminalisasi de jure dan dekriminalisasi de facto, dan ketiga adalah Sanksi-sanksi dalam hukuman tentang Narkotika, dengan hukuman dalam Undang-undang Indonesia yang merupapidana kurungan, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama seumur hidup, pidana denda paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak dua puluh miliar rupiah dan hukuman pidana mati. Untuk dalam Undang-undang Narkotika di Thailand (The Thai Narcotics Act B.E.2522 (1979)) telah ditetapkan Sanksi-sanksi bagi yang melangar tindak pidana narkotika merupa pidana kurungan, pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama seumur hidup. Kata Kunci : Kajian Komparasi, Dekriminalisasi, dan Ganja

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 16 Nov 2022 07:43
Last Modified: 16 Nov 2022 07:43
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/61299

Actions (login required)

View Item View Item