DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Nomor 521/Pid.Sus/2020/PN.Bdg)

Mahesa Agusti Putra, 171000234 (2022) DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Nomor 521/Pid.Sus/2020/PN.Bdg). Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
STUDI KASUS 171000234.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Disparitas putusan hakim merupakan adanya perbedaan mengenai nilai pemidanaan terhadap beberapa perkara yang memiliki kesamaan. Dimana hakim dalam menjatuhkan pidana tidak jarang terjadinya disparitas atau perbedaan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana yang satu dibandingkan dengan pelaku tindak pidana lainnya, padahal pasal yang dilanggar sama dan tingkat bahayanya dapat diperbandingkan. Salah satunya pada perkara penyalahgunaan narkotika. Sehubungan dengan penjelasan di atas, menurut hemat penulis pada putusan kasus tersebut telah melanggar Asas Equality Before The Law karena hakim tidak menggunakan prinsip kesetaraan terhadap terdakwa dihadapan hukum sehingga menimbulkan putusan yang berbeda diantara ketiga terdakwa, dengan posisi pemilik barang diberikan putusan yang lebih ringan dibandingkan dengan kedua terdakwa lainnya yang disebut sebagai pengedar. Perbedaan putusan Hakim yang terjadi dalam Tindak Pidana Narkotika yang sama adalah pertimbangan hakim dalam memutus disparitas terhadap tindak pidana narkotika disebabkan adanya perbuatan berbeda yang dilakukan oleh terdakwa dimana jika terdakwa hanya merupakan seorang pengguna maka putusan yang diterima dapatlah diringankan dengan menjalankan rehabilitasi dan pertimbangan yang memberatkan adalah dimana terdakwa mengedarkan/ menjual Narkotika kepada masyarakat dan dapat dikenakan sanksi berupa kurungan Penjara dan denda. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan disparitas disebabkan adanya perbuatan berbeda yang dilakukan oleh terdakwa meskipun dalam tindak pidana yang sama yaitu Narkotika. Pertimbangan Hakim dalam memutus Perkara Tindak Pidana Narkotika adalah memeriksa keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diajukan oleh penuntut umum, Hakim juga berwenang untuk memeriksa keterangan dari terdakwa dan untuk menguatkan putusannya di dalam kasus Tindak Pidana Narkotika hakim berwenang untuk memeriksa keterangan ahli berupa berita acara pemeriksaan laboratoris Kriminalistik yang berupa hasil urine/ darah dan hakim memiliki wewenang untuk memutus terdakwa sebagai pengguna narkotika berdasarkan Pasal 103 Undangundang No. 35 Tahun 2009 serta memutus terdakwa sebagai pengedar berdasarkan Pasal 129 Undang-undang No. 35 Tahun 2009. Putusan Hakim dalam perkara Nomor 19/Pid.Sus/ 2020/PN.Bdg, 520/Pid.Sus/2020/PN.Bdg, dan 521/Pid.Sus/2020/PN.Bdg dalam mencapai tujuan Hukum dan kesesuaian hukum menurut hemat saya belum tercapai, karena Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan sangat terfokus untuk sekedar berpegangan pada telah ada atau tidaknya fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana, Dalam konteks sikap seperti ini, Bagi putusan tersebut untuk kasus tindak pidana narkotika Pengadilan Negeri Bandung, filosofi penjatuhan patusannya tidak dijadikan sebagai ultimum remedium, Hakim lebih cenderung perpegangan pada sebab akibat.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 15 Nov 2022 03:58
Last Modified: 15 Nov 2022 03:58
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/61243

Actions (login required)

View Item View Item