STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 6/Pid.B/2020/PN RNO DI PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO TENTANG TIDAK DITERAPKAN SANKSI PIDANA MAKSIMAL PADA PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA

Reza Anugrah Priatna, 171000312 (2022) STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 6/Pid.B/2020/PN RNO DI PENGADILAN NEGERI ROTE NDAO TENTANG TIDAK DITERAPKAN SANKSI PIDANA MAKSIMAL PADA PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (92kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB 1.pdf

Download (241kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. BAB 2.pdf

Download (154kB) | Preview
[img] Text
I. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (195kB)
[img] Text
J. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (233kB)
[img] Text
K. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (267kB)
[img] Text
L. BAB 6.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (73kB)
[img]
Preview
Text
M. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (137kB) | Preview

Abstract

Tindak pidana pembunuhan berencana memiliki unsur pembedan yaitu unsur “dengan rencana terlebih dahulu (berencana)” sebagai unsur pemberat, agar jika diterapkan memiliki manfaat penjeraan bagi pelaku, memiliki manfaat preventif bagi yang berpotensi melakukan pembunuhan berencana serta memberikan keadilan bagi korban tindak pidana. Faktanya terdapat kasus pembunuhan berencana, dalam Putusan Pengadilan Nomor 6/PID.B/2020/PNO RNO tidak menerapkan pemberatan secara maksimal. Menurut penulis pertimbangan hukum tersebut keliru. Berdasarkan hal tersebut perlu dikaji yang menjadi pertimbangan hukum hakim terhadap fakta hukum dalam kasus pembunuhan berencana pada putusan nomor: 6/Pid.B/2020/PN Rno serta bagaimana seharusnya hakim memberikan pertimbangan hukum terhadap penerapan sanksi pidana maksimal pada pelaku pembunuhan berencana dalam putusan nomor: 6/Pid.B/2020/PN Rno sehingga menghasilkan putusan yang berkeadilan. Peneliti menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan metode analisis yuridis kualitatif serta alat analisis berupa penafsiran, yaitu penafsiran gramatikal, penafsiran sistematis, penafsiran autentik dan teologis. Pertimbangan hukum hakim terhadap fakta hukum dalam kasus pembunuhan berencana pada putusan nomor: 6/Pid.B/2020/PN Rno yaitu bahwa majelis hakim meyakini fakta hukum yang terungkap melalui kesesuaian keterangan yang disampaikan oleh beberapa saksi sebagai pelaku dalam perkara terpisah, terbukti dengan digunakannya keterangan para saksi tersebut dalam pertimbangan hukum hakim. Hakim meyakini bahwa ide pembunuhan berencana datang dari terdakwa dan uang untuk membayar pembunuh bayaran sebagian dari terdakwa sebagian lagi dari pelaku lain. Majelis hakim berdasarkan fakta hukum ini menyatakan terdakwa terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana dan dipidana 13 tahun penjara. Seharusnya hakim memberikan pertimbangan hukum bahwa terdakwa terbukti sebagai aktor intelektual atau sebagai orang yang menganjurkan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan pidana atau sebagai uitlokken dan menerapankan sanksi pidana seumur hidup pada pelaku pembunuhan berencana tersebut dalam putusan nomor: 6/Pid.B/2020/PN Rno sehingga menghasilkan putusan yang berkeadilan. Kata kunci : Hukum, Pembunuhan, Pembunuhan Berencana

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 15 Nov 2022 01:56
Last Modified: 15 Nov 2022 01:56
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/61220

Actions (login required)

View Item View Item