PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI HUBUNGKAN DENGAN PASAL 4 UNDANG – UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Bobon Robiana, NPM : 208040001 (2022) PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI HUBUNGKAN DENGAN PASAL 4 UNDANG – UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Thesis(S2) thesis, PERPUSTAKAAN PASCASARJANA.

[img]
Preview
Text
Artikel Bobon Robiana.pdf

Download (275kB) | Preview

Abstract

Penegakan hukum adalah bagaimana suatu ketentuan hukum dilaksanakan sebagaimana tujuan pembentukan hukum. Penegakan hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi adalah menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi tersebut hingga tuntas. Tujuan penanganan perkara tindak pidana korupsi tentunya ialah menangani perkara tipikor tersebut, selain itu juga memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Penanganan perkara tindak pidana korupsi akan menjadi kurang maksimal ketika kerugian negara tidak dapat dipulihkan. Pemulihan kerugian negara sangat diperlukan tentunya untuk melaksanakan program pembangunan yang belum terlaksana. Penanganan perkara korupsi yang telah ada terdapat pengembalian kerugian negara menjadi salah satu upaya penegakan hukum dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Berdasarkan hal tersebut timbul identifikasi masalah yaitu: Bagaimana implikasi pengembalian keuangan negara terhadap tindak pidana korupsi dan Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi setelah pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu mengkaji data, tahap penelitian menggunakan studi kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data difokuskan dengan studi kepustakaan dan penelitan lapangan, alat pengumpul data dengan studi kepustakaan dan analisis data menggunakan yuridis kualitatif. Hasil penelitian, Pertama, hukum administrasi terkait konsep kerugian keuangan negara dan sanksi administratif yang diatur didalamnya, salah satunya pengembalian kerugian keuangan negara. Kedua, hukum pidana yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, termasuk didalamnya tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK), dan ketentuan pengembalian kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 4 UUPTPK. Keberadaan esensi keberadaan Pasal 4 UUPTPK tersebut adalah sebagai langkah represif dan preventif dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara. Implementasi Pasal 4 tersebut dalam praktek penegakan hukum tindak pidana korupsi merugikan keuagan negara seringkali dilanggar/disimpangi sehingga berlawanan dengan esensi keberadaan Pasal 4 tersebut. Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Pengembalian Keuangan Negara, Pasal 4

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 14 Nov 2022 06:10
Last Modified: 14 Nov 2022 06:10
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/61190

Actions (login required)

View Item View Item