RESTORATIVE JUSTICE PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN

ADE ELFAN NURFIQRI, NPM : 198040018 (2022) RESTORATIVE JUSTICE PADA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN. Thesis(S2) thesis, PERPUSTAKAAN PASCASARJANA.

[img] Text
Artikel Ade Elfan Nurfiqri.docx

Download (58kB)

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan delik aduan yang sangat merugikan korbannya, namun penanganan tindak pidana ini masih sangat kurang karena penjara bukanlah suatu penyelesaian atas penderitaan korban, hal tersebut dilakukan karena ketentuan undang-undang saja sedangkan keadilan bagi korban tidak terpenuhi. Restorative justice merupakan sistem penyelesaian yang di buat oleh Kejaksaan Agung melalui Perja Nomor 15 Tahun 2020 dengan melakukan penghentian penuntutan perkara. Hal ini tentu saja harus memenuhi asas keadilan hukum serta kemanfaatan hukum berikut tidak boleh bertentangan juga dengan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: 1) Bagaimana Penerapan Konsep Restorative Justice Di Indonesia Dikaitkan Dengan Teori Keadilan Hukum? Serta 2) Bagaimana Dasar Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga Oleh Penuntut Umum Berdasarkan Restorative Justice Dikaitkan Dengan Teori Kemanfaatan? Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis dengan menganalisis peraturan perundang- undangan yang berlaku dengan fakta di lapangan. Analisis data menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa 1) Penerapan restorative justice di Indonesia didasari dengan hampir seluruh tindak pidana yang ditangani oleh sistem peradilan di Indonesia berakhir di Penjara. Penegak hukum dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan dan Lembaga Peradilan menerapkan konsep keadilan restoratif yang didasarkan pada teori keadilan yaitu dengan melalui kesepakatan antara pelaku dan korban untuk berdama dengan menerapkan ketentuan-ketentuan yang disepakati oleh keduanya yang di tuangkan dalam suatu pernyataan perdamaian, serta 2) Dasar penghentian penuntutan perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh JPU berdasarkan restorative justice yaitu dilaksanakan dengan asas oppurtunitas kerjaksaan yang mana penghentian penuntutan dilakukan untuk kepentingan umum dan dengan mengikuti proses sebagaimana disebutkan dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020. Penyelesaian ini dilakukan sejalan dengan teori kemanfaatan hukum yang mana hukum berfungsi sebagai alat untuk menciptakan kebaikan, kebahagiaan dan berkurangnya penderitaan Kata Kunci : Keadilan Restoratif, Jaksa, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mrs Lusiawati -
Date Deposited: 12 Nov 2022 07:11
Last Modified: 12 Nov 2022 07:11
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/61169

Actions (login required)

View Item View Item