ASPEK HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI TANPA IZIN USAHA NIAGA

Ayu Sonia Soleha, 161000151 (2022) ASPEK HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI TANPA IZIN USAHA NIAGA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (72kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB 1.pdf

Download (194kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. BAB 2.pdf

Download (181kB) | Preview
[img] Text
I. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (106kB)
[img] Text
J. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (124kB)
[img] Text
K. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (94kB)
[img]
Preview
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (94kB) | Preview

Abstract

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 dan peraturan pelaksanaannya telah menetapkan bahwa penjualan bahan bakar minyak berupa bensin atau solar harus memiliki izin terlebih dahulu, sesuai dengan ketetapan yang telah di tetapkan sebelumnya. Dalam praktek masih banyak dijumpai pihak bahkan oknum pengusahayang melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin Usaha Niaga dalam jumlah besar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode desktiptif analisis, yaitu suatu metode analisis statistik yang bertujuan untuk memberikan deskripsi atau gambaran mengenai Aspek Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Tanpa Izin Usaha Niaga. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan, kemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan. Pada Perkara Nomor 79/Pid.Sus/2015/Pn.PkjPenerapan Pidana Materil menurut penulis kurang tepat, karena pada faktanya yang terjadi adalah penyimpanan tanpa izin usaha pasal 53 huruf c Undang-undang No. 22 tahun 2001 Tentang minyak dan Gas Bumi, bukan niaga tanpa izin usaha pasal 53 huruf d Undang-undang No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Sehingga seharusnya dakwaan yang terbukti adalah Pasal 53 huruf c Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam penerapan dakwaan yang akan di persoalkan oleh penulis adalah penyusunan dakwaan, dimana dakwaan lebih tepat jika berbentuk alternatif, jika kita lihat dari tindak pidana yang didakwaan termasuk ke dalam delik formil. Maka penulis berpendapat dalam penyusunan dakwaan jaksa penuntut umum telah keliru. Kendala dalam penegakan hukum penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas bumi Tersebarnya lembaga penyalur di berbagai pelosok daerah yang jauh dari pengawasan, Pertambahan lembaga penyalur setiap tahunya yang tidak diiringi dengan penambahan petugas pengawasan, Pertamina (persero) yang hanya bisa menindak lembaga penyalur. Solusi Untuk Mengatasi Tindak Pidana Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Tanpa Izin Usaha niaga adalah berupa upaya penal lebih menitikberatkan pada sifat “Represif” (Penindasan/pemberantasan/penumpasan), setelah kejahatan atau tindak pidana terjadi. dan upaya non penal lebih bersifat tindakan pencegahan untuk terjadinya kejahatan, maka sasaran utamanya adalah menangani faktor-faktor kondusif penyebab terjadinya kejahatan Kata Kunci : Tindak Pidana, Tanpa Izin Usaha, Bahan Bakar Minya

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 09 Nov 2022 07:07
Last Modified: 09 Nov 2022 07:07
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/61003

Actions (login required)

View Item View Item