PENERAPAN PASAL 3 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDUNG

Eka Haerunisa, 181000483 (2022) PENERAPAN PASAL 3 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2009 TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI BANDUNG. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (19kB) | Preview
[img]
Preview
Text
F. BAB I.pdf

Download (427kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB II.pdf

Download (357kB) | Preview
[img] Text
H. BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (816kB)
[img] Text
I. BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (387kB)
[img] Text
J. BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (138kB)
[img]
Preview
Text
K. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (275kB) | Preview

Abstract

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Kebebasan dalam melaksanakan wewenang yudisial bersifat tidak mutlak, karena tugas hakim adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, sehingga putusannya mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia. Kekuasaan kehakiman yang merdeka bukan berarti bahwa kekuasaan kehakiman dapat dilaksanakan sebebas-bebasnya tanpa rambu-rambu pengawasan, olehkarena dalam aspek beracara di pengadilan dikenal adanya asas umum untuk berperkara yangbaik (general principles of proper justice), dan peraturan-peraturan yang bersifat prosedural atau hukum acara yang membuka kemungkinan diajukannya berbagai upaya hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana Bagaimana batasanbatasan hakim dalam menjalankan kemandiriannya?, bagaimana penerapan Pasal 3 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman terhadap perkara tindak idana korupsi dalam praktik? Dan bagaimana upaya yang dilakukan oleh MahkamahAgung dan Komisi Yudisial agar pasal 3 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bisa dilaksanakan oleh hakim ketika menangani perkara tindak pidana korupsi ?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yaitu, spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif sebagai metodeutama dan yuridis empiris sebagai data penunjang. Yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan mengkaji penerapan norma dalam hukum positif serta teori dan pendapat para ahli yang kemudian ditunjang dengan mengolah data yang diterima dari lapangan. Teknik pengumpulan data dengan studi dokumen kepustakaan dan wawancara. Metode analisis datayang digunakan oleh penulis yaitu yuridis kualitatif dimana bertitik tolak dari peraturanperaturan berlaku di Indonesia sebagai hukum positif dan kemudian disusun secara sistematis. Pedoman pemidanaan dalam menjatuhkan vonis terhadap perkara korupsi membuat hakim seakan cenderung hanya menggunakan perasaan dalam menjatuhkan hukuman yang tepat bagi terdakwa. Putusan bebas yang telah dijatuhi oleh Pengadilan Negeri Bandung kepada terdakwa Eks Bupati Subang dengan nama Eep Hidayat melalui Putusan Nomor 19/Pid.Sus/TPK/2011 PN. Bdg merupakan putusan yang dilandaskan atas kesalahan majelis hakim dalam memahami sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) atau disebut sebagai Beschikking. Pada pasal 3 ayat (1) UU kekuasaan Kehakiman ini tentu saja semua hakim menerapkan independensi kekuasaan kehakiman tetapi pada sat menangangi perkara Tindak Pidana Korupsi, tetapi pada praktiknya ketika pembuktian hal tersebut belum tent dapat dibuktikan vi bahwa hakim tersebut menggunakan pasal 3 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman dalam menangani suatu perkara, arena pada hakikatnya hakim itu sangat percaya diri dengan apa yang Hakim tersebut putuskan. upaya kemandirian Hakim dapat diperkuat dengan memperkuat unsur idiologi saking serta unsur kelembagaan. Idiologi ini adanya rasa malu, harga diri, serta martabat diri seorang hakim dalam beberapa literatur disebut sebagai wakil negara dalam bidang peradilan yang disebut juga sebagai wakil Tuan, sehingga kaki bekerja dengan prinsip Siri (Marwah diri) serta bekerja ikhlas demi negara. Kata Kunci : Indepensi, Kekuasaan Kehakiman, Kebebasan Hakim.

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 09 Nov 2022 01:51
Last Modified: 09 Nov 2022 01:51
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/60973

Actions (login required)

View Item View Item