Diva Kalyana Havilah, 171000079 (2022) PERTANGGUNGJAWABAN AMERIKA SERIKAT ATAS INVASI YANG DILAKUKAN TERHADAP NEGARANEGARA DI DUNIA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
A .COVER.pdf Download (32kB) | Preview |
|
|
Text
G. BAB 1.pdf Download (278kB) | Preview |
|
|
Text
H. BAB 2.pdf Download (302kB) | Preview |
|
Text
I. BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (474kB) |
||
Text
J. BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (371kB) |
||
Text
K. BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (58kB) |
||
|
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (204kB) | Preview |
Abstract
Larangan penggunaan kekuatan oleh suatu negara terhadap negara lain diatur hukum internasional dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB. Ketentuan ini memiliki pengecualian dan boleh dilakukan dengan ketentuan yang diregulasikan dalam Pasal 51 Piagam PBB mengenai pertahanan diri. Namun dalam praktek hubungan internasional sering terjadi pelanggaran ketentuan ini, terutama oleh Amerika Serikat. Sebagai negara adidaya, Amerika Serikat sering melakukan invasi menggunakan kekuatan terhadap negara-negara di dunia atas dasar kepentingan individu negara. Kepentingan negara ini dimuat dalam bentuk kebijakan politik luar negeri milik Amerika Serikat dan sering melanggar prinsip hukum internasional yang telah ada sebelumnya. Oleh karena itu, tindakan yang melanggar hukum internasional tersebut menimbulkan dampak serius terhadap negara-negara yang mengalami invasi oleh Amerika Serikat. Tulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi pengaturan invasi dalam hukum internasional, praktek implementasi invasi yang dilakukan Amerika Serikat pasca perang Dunia II, serta pertanggunjawaban yang dapat dibebankan kepada Amerika Serikat atas tindakan invasi nya. Oleh karena itu metode penelitian hukum yang digunakan untuk meneliti identifik masalah adalah metode penelitian hukum normatif. Sehingga tulisan ini menggambarkan hukum internasional mengenai penggunaaan kekuatan yang berlaku untuk kemudian dikaitkan dengan praktek yang dilakukan oleh Amerika Serikat sebagai spesifikasi secara deskriptif analitis. Dalam mengumpulkan data guna menunjang tulisan, dilakukan studi pustaka yang difokuskan terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, prinsip hukum internasional dan hukum humaniter, serta literatur ilmiah mengenai kasus implementasi penggunaan kekuatan. Hasil tulisan ini menyimpulkan bahwa hukum internasional mengatur invasi sebagai serangan menggunakan kekuatan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain. Pelaksanaan invasi melanggar larangan penggunaan kekuatan dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, dan dapat dikategorikan sebagai salah satu tindakan agresi dalam Pasal 8bis ayat (2) huruf (b) Statuta Roma. Pasca Perang Dunia II, Amerika Serikat telah melakukan invasi ke beberapa negara-negara di kawasan Amerika latin, serta Afghanistan dan Irak. Invasi-invasi tersebut turut melanggar hukum humaniter internasional yang terdapat dalam Konvensi Den Haag 1899 dan 1907, serta Konvensi Jenewa 1949. Dengan demikian, pertanggungjawaban yang perlu dipenuhi Amerika Serikat didasari pada tanggung jawab negara dalam Draft International Law Commission tahun 2001 tentang State Responsibility on Internationally Wrongful Act. Kata kunci : penggunaan kekuatan, Amerika Serikat, tanggung jawab, tanggung jawab negara, hukum internasional
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 08 Nov 2022 04:46 |
Last Modified: | 08 Nov 2022 04:46 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/60930 |
Actions (login required)
View Item |