Alma Hasnian Yahsifani, 181000443 (2022) PROBLEMATIKA PENERAPAN PASAL 77 UNDANG - UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DI HUBUNGKAN DENGAN PASAL 184 AYAT (1) KUHAP DALAM PROSES PENYADAPAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KASUS BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI JAWA BARAT). Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
A. COVER.pdf Download (49kB) | Preview |
|
|
Text
G. BAB 1.pdf Download (249kB) | Preview |
|
|
Text
H. BAB 2.pdf Download (166kB) | Preview |
|
Text
I. BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (117kB) |
||
Text
J. BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (56kB) |
||
Text
K. BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (166kB) |
||
Text
L. BAB 6.pdf Restricted to Repository staff only Download (36kB) |
||
|
Text
M. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (96kB) | Preview |
Abstract
Penyadapan Badan Narkotika Nasional Jawa Barat dilakukan di bawah pengawasan Direktorat Intelijen. Direktorat Intelijen membuat Prosedur Operasi Standar rinci untuk penyadapan. Setiap aplikasi penyadapan melewati 24 tingkat pemeriksaan, mulai dari permintaan penyadapan oleh penyidik (detail kegiatan) hingga penyidik yang memulai penyadapan. Jika perlu waktu untuk memperpanjang penyadapan, Anda harus membuat kembali surat permintaan perpanjangan penyadapan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penyadapan Badan Narkotika Nasional dalam penyelesaian tindak pidana narkotika dan hambatan Badan Narkotika Nasional dalam pelaksanaan penyadapan tindak pidana narkotika. Peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder, yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 184, ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa. Berdasarkan hasil penelitian, problematika penerapan Pasal 77 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait Pasal 184 ayat (1) KUHAP dalam Proses Penyadapan Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus BNN Provinsi Jawa Barat) adalah penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dilakukan setelah bukti permulaan yang cukup. Dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung sejak penyidik menerima surat penyadapan. Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dengan izin tertulis dari Ketua Pengadilan. (3) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama. (4) Tata cara penyadapan dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu materi UU KPK yang baru adalah penyadapan yang harus disetujui Dewan Pengawas. Badan Narkotika Nasional (BNN), terkait penyidikan kasus narkotika, juga berhak melakukan penyadapan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dikutip Rabu (18/9/2019), kewenangan penyadapan berada di tangan BNN. Untuk menyadap, BNN harus meminta izin dari Ketua Pengadilan Negeri. 'Penyelidikan. Penyadapan hanya dilakukan paling lama 3 bulan setelah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri. Jika kurang dari tiga bulan, BNN harus meminta izin kembali kepada Ketua Pengadilan Negeri sekali lagi. Kata Kunci : UU Narkotika, Penyadapan, Badan Narkotika Nasional
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 07 Nov 2022 04:07 |
Last Modified: | 07 Nov 2022 04:07 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/60891 |
Actions (login required)
View Item |