Fardie Mahmud Usemahu, 181000445 (2022) STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 84/Pid.B/2017/PN Snt TENTANG TINDAKAN PELAKU MAIN HAKIM SENDIRI (EIGENRICHTING) YANG MENGAKIBATKAN MENINGGAL DUNIA. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.
|
Text
A. Cover.pdf Download (27kB) | Preview |
|
|
Text
F. BAB 1.pdf Download (162kB) | Preview |
|
|
Text
G. BAB 2.pdf Download (158kB) | Preview |
|
Text
H. BAB 3.pdf Restricted to Repository staff only Download (94kB) |
||
Text
I. BAB 4.pdf Restricted to Repository staff only Download (232kB) |
||
Text
J. BAB 5.pdf Restricted to Repository staff only Download (201kB) |
||
Text
K. BAB 6.pdf Restricted to Repository staff only Download (66kB) |
||
|
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (170kB) | Preview |
Abstract
Tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) merupakan bentuk luapan emosi dan kekecewaan masyarakat terhadap gagalnya penegak hukum untuk merepresentasikan keadilan masyarakat dalam menyelesaikan suatu kasus tindak pidana. Main hakim sendiri seringkali berakhir dengan kerugian bagi korbannya, berupa luka-luka bahkan kematian, maka perlu adanya penjatuhan pidana terhadap pelaku main hakim sendiri untuk mengontrol tingkah laku dalam bermasyarakat. Dalam penelitian ini peneliti mengkaji 1. Apakah Putusan Nomor 84/Pid.B/2017/PN Snt sudah memberikan efek jera bagi pelaku main hakim sendiri?, 2. Alasan hakim tidak mempertimbangkan pelaku lain sebagai pelaku pengeroyokan dalam Putusan Nomor 84/Pid.B/2017/PN Snt?, 3. Kekeliruan apa yang terdapat dalam Putusan Nomor 84/Pid.B/2017/PN Snt? Alat analisis dalam studi kasus ini menggunakan interpretasi hukum yaitu merupakan penafsiran hukum yakni dengan mencari arti dan makna dari peraturan perundang-undangan guna ruang lingkup kaidah dalam undang-undang tersebut dapat diterapkan terhadap peristiwa hukum tertentu, dengan tujuan untuk menentukan kebenaran dengan cara penafsiran hukum baik dengan cara penafsiran hukum baik interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Kesimpulan pada perkara pidana dengan putusan nomor 84/Pid.B/2017/PN Snt, bahwa telah terjadi tindakan main hakim sendiri yang mengakibatkan 2 korban mengalami luka-luka berat dan 1 korban lainya meninggal dunia, dalam putusan tersebut hakim belum memberikan efek jera karena hakim belum menjatuhkan sanksi dengan seadil-adilnya, seharusnya hakim menjatuhkan hukuman secara maksimal yaitu 12 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam pasal 170 KUHP, sedangkan alasan hakim tidak mempertimbangkan pelaku lain sebagai pelaku pengeroyokan karena hakim tidak teliti dalam menilai keterangan saksi di persidangan, dan masih terdapatnya kekeliruan substansial yaitu dalam fakta hukum adanya pelaku lain yang terlibat akan tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim (sebagai pelaku) di dalam pertimbangan hukumnya. Kata Kunci : Eigenrichting, Keadilan, Kriminalisasi
Item Type: | Thesis (Skripsi(S1)) |
---|---|
Subjects: | S1-Skripsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022 |
Depositing User: | Mr Hadiana - |
Date Deposited: | 03 Nov 2022 06:44 |
Last Modified: | 03 Nov 2022 06:44 |
URI: | http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/60658 |
Actions (login required)
View Item |