PELAKSANAAN PIDANA PELATIHAN KERJA BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK (The Best Interest Of The Child) DARI PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM

SAFITRI, NPM. 198040028 (2022) PELAKSANAAN PIDANA PELATIHAN KERJA BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK (The Best Interest Of The Child) DARI PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM. Thesis(S2) thesis, UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img] Text
SAFITRI_MIH.docx

Download (56kB)

Abstract

Pidana pelatihan kerja merupakan pidana pengganti terhadap pidana kumulatif berupa denda serta salah satu upaya pemenuhan asas kepentingan terbaik bagi anak khususnya dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Dalam praktiknya, pidana pelatihan kerja bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) itu sendiri menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum sehubungan dengan kekosongan hukum yakni tidak adanya peraturan pelaksana tersendiri terkait dengan pelaksanaan pidana pelatihan kerja bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Berdasarkan latar belakang tersebut maka dirumuskan masalah mengenai, bagaimana pengaturan pidana tentang pelatihan kerja bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dari perspektif kepastian hukum? Bagaimana seharusnya pidana pelatihan kerja bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) dihubungkan dengan asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child)? Penelitian dalam penulisan ini menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis dengan metode pendekatan yuridis normatif serta dukungan yuridis empiris. Tahapan penelitian dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Teknik pengumpulan data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari studi kepustakaan serta data primer diperoleh dengan cara mengumpulkan data instrumen yuridis serta wawancara dari instansi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pidana pelatihan kerja bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) tidak didukung dengan adanya peraturan pelaksana yang khusus mengatur mengenai pelaksanaan pidana pelatihan kerja bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH). Pidana pelatihan kerja dilaksanakan setelah Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) selesai melaksanakan hukuman pidananya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Selanjutnya sesuai perintah hakim, Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) menjalani pidana pelatihan kerjanya di lembaga yang telah ditunjuk oleh hakim didalam putusannya. Namun hal tersebut berlaku apabila lembaga pelatihan kerja tercantum didalam putusan hakim, lain halnya dengan putusan yang tidak mencantumkan lembaga tempat Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) melaksanakan pidana pelatihan kerja. Saat ini bentuk pelatihan kerja bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) masih belum jelas dan belum sepenuhnya menjamin terpenuhinya asas kepentingan terbaik bagi anak karena minimnya sarana dan prasarana mengenai pelatihan kerja itu sendiri yang mana hal tersebut dikarenakan tidak adanya peraturan pelaksana tersendiri mengenai pelaksanaan pidana pelatihan kerja menyebabkan tidak meratanya keberadaan lembaga khusus tersebut diseluruh wilayah hukum di Indonesia. Kata Kunci: Sistem peradilan pidana anak, Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), pidana pelatihan kerja, asas kepentingan terbaik bagi anak.

Item Type: Thesis (Thesis(S2))
Subjects: RESEARCH REPORT
Divisions: Pascasarjana > S2-Manajemen 2022
Depositing User: asep suryana
Date Deposited: 10 Oct 2022 04:28
Last Modified: 10 Oct 2022 04:28
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/59696

Actions (login required)

View Item View Item