AKIBAT HUKUM PASAL 86 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN KHUSUS ANAK KELAS II BANDUNG YANG BERUSIA 18 TAHUN

Vindira Hardiansyah, 181000404 (2022) AKIBAT HUKUM PASAL 86 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN KHUSUS ANAK KELAS II BANDUNG YANG BERUSIA 18 TAHUN. Skripsi(S1) thesis, FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN.

[img]
Preview
Text
A. COVER.pdf

Download (167kB) | Preview
[img]
Preview
Text
G. BAB 1.pdf

Download (175kB) | Preview
[img]
Preview
Text
H. BAB 2.pdf

Download (226kB) | Preview
[img] Text
I. BAB 3.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (367kB)
[img] Text
J. BAB 4.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (175kB)
[img] Text
K. BAB 5.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (74kB)
[img]
Preview
Text
L. DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (148kB) | Preview

Abstract

Meningkatnya tindak pidana yang dilakukan oleh Anak patut diadili di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jika anak telah terbukti dan memenuhi unsur serta syarat hukuman pidana, akan menjalani masa hukumannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 1 Butir 20. Dalam Undang-Undang SPPA, Anak yang melakukan tindakan pidana dapat dikatakan Anak berkonflik dengan hukum. Ketentuan mengenai penempatan Warga Binaan berusia 18 tahun yang belum selesai menjalani masa pemidanaan di LPKA seharusnya dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pemuda sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang seharusnya dapat terlaksana dengan baik, namun kurangnya Lembaga Pemasyarakatan Pemuda di Indonesia mengakibatkan warga binaan yang telah berusia 18 tahun banyak ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak bersama dengan warga binaan Anak. Hal tersebut menimbulkan sebuah permasalahan yang perlu di teliti pertama, bagaimana akibat hukum Pasal 86 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap penempatan warga binaan pemasyarakatan yang sudah berusia 18 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung, kedua bagaimana prosedur pemindahan dan penerapan pola pembinaan terhadap warga binaan yang telah berusia 18 tahun yang belum dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pemuda, dan ketiga bagaimana dampak dari ditempatkannya warga binaan berusia 18 tahun yang masih berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis ialah penelitian yang ditujukan untuk mengeksplorasi dan mengklarifikasi tentang suatu fenomena atau kenyataan sosial, dengan cara mendeskripsikan suatu variabel yang berkenaan dengan masalah dan unit yang diteliti. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yang merupakan penelitian hukum tentang pelaksanaan atau penerapan ketentuan hukum normatif secara in action dalam segala peristiwa hukum tertentu yang terjadi pada masyarakat. Tahapan dari penelitian ini terbagi menjadi 2 (dua) tahapan penelitian yang dilakukan oleh peneliti yaitu penelitian kepustakaan (Library Research) juga penelitian lapangan (Field Research). Metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa adanya akibat hukum dari pasal 86 ayat (1) Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap warga binaan yang sudah berusia 18 tahun ialah bertentangan dengan Pasal 66 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 17 Ayat (1) Butir (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, kedua pasal tersebut pada intinya mengatur mengenai pemisahan penempatan Anak dengan dewasa. Prosedur pemindahan warga binaan sesuai berdasarkan pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, terkait syarat pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, serta untuk pelaksanaannya diatur dalam Pasal 51 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Penerapan pola pembinaan bertujuan sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dengan berlandaskan asas-asas pembinaan yang diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Penempatan warga binaan yang telah berusia 18 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak ini memberikan dampak positif maupun dampak negatif kepada Anak. Namun demikian, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung dapat melakukan pembinaan dan tetap memenuhi hak-hak warga binaan diatas 18 tahun. Kata Kunci : Anak, Pemidanaan Anak, Pembinaan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Item Type: Thesis (Skripsi(S1))
Subjects: S1-Skripsi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum 2022
Depositing User: Mr Hadiana -
Date Deposited: 23 Aug 2022 02:21
Last Modified: 23 Aug 2022 02:21
URI: http://repository.unpas.ac.id/id/eprint/58484

Actions (login required)

View Item View Item